PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan, sejak 1 April 2020 telah melakukan relaksasi. Hal itu, berupa pembebasan denda bagi para pelanggan rumah tangga yang belum membayar tagihan rekening airnya secara tepat waktu.
Langkah itu dilakukan oleh PDAM Kabupaten Pasuruan, guna meringankan beban masyarakat atau pelanggan yang terdampak wabah Covid-19 yang menyebabkan mereka mengalami keterlambatan dalam pembayaran tagihan rekening air.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan, Zaari mengatakan, pemberlakukan kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang pemakaiannya di bawah Rp 1 juta. Kebijakan ini untuk membantu meringankan beban pelanggan PDAM, khususnya masyarakat kelas menengah hingga ke bawah yang perekonomiannya sangat menurun akibat Covid-19.
"Kebijakan ini bisa saja diperpanjang jika memang wabah Covid-19 belum juga reda," ujarnya.
Menurutnya, pelanggan rumah tangga PDAM yang mengalami keterlambatan pembayaran mencapai 15-20 persen dari total Sambungan Rumah Tangga (SR) yang jumlahnya mencapai 26 ribu pelanggan.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Zaari mengatakan, pihaknya tak hanya membebaskan denda saja, PDAM Kabupaten Pasuruan juga tidak akan melakukan penutupan air bagi pelanggan yang menunggak.
"Komitmen ini akan dilaksanakan hingga ada kebijakan Pemerintah Pusat akan perkembangan Covid-19. Ini merupakan langkah perusahaan daerah dalam membantu pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan pembayaran,” singkatnya. (hab/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News