PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus grooming (pelecehan seksual) yang menimpa salah satu siswa di SMKN Rembang berinisial MH (18) hingga berujung dikeluarkannya murid tersebut dari sekolah, terus berlanjut.
Sebelumnya, upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Pasuruan antara LPA (Lembaga Perlindungan Anak), keluarga korban, serta pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan tidak ada titik temu. Pihak LPA akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak Polda Jatim.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno
Menurut keterangan Wakil Ketua LPA Pasuruan Daniel, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada Jumat kemarin. ”Kita sudah melaporkan pihak-pihak terkait yakni SMKN Rembang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim ini ke Polda lantaran kasus yang menimpa MH ini belum juga ada titik temu,” jelas Daniel.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan Indah Yudiani yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menuturkan bahwa kasus di SMKN Rembang sejatinya sudah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, yakni SMKN Rembang, wali murid, dan LPA.
Tujuannya, agar ada jalan keluar terbaik, yang pada intinya anak didik (korban) tetap bisa melanjutkan sekolah meskipun di luar SMKN Rembang
Baca Juga: HUT ke-79, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat Pelajar se-Pasuruan Raya
Langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut bukan tanpa alasan. Dari beberapa catatan dewan guru, yang bersangkutan memang kurang baik, termasuk melakukan pelanggaran yang dianggap sekolah masuk kategori kesalahan berat. Salah satunya kasus grooming yang dilakukan oleh mantan pacarnya, dengan memposting sebagian anggota tubuhnya di media sosial.
“Kita tidak membela sekolah yang mengambil kebijakan mengembalikan anak didik ke orangtuanya, karena langkah yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang,“ jelasnya.
Kalaupun kasus ini sudah dilaporkan oleh LPA ke Polda Jatim dengan tuduhan ada dugaan penelantaran anak didik, pihak kepala Cabang Pendidikan Propinsi Jatim tidak mempermasalahkan. Ia mengaku siap memberikan keterangan kepada pihak hukum agar kasus ini bisa cepat selesai. (bib/par/ian)
Baca Juga: Peringati HUT Ke-16, KAI Commuter Gelar Sosialisasi Stop Pelecehan di Transportasi Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News