Tuntut Kembalikan Tanah Kas Desa, Berakhir Penyegelan Pintu Gerbang Kantor Desa Ngebrak

Tuntut Kembalikan Tanah Kas Desa, Berakhir Penyegelan Pintu Gerbang Kantor Desa Ngebrak Pintu gerbang kantor Desa Ngebrak yang disegel warga. (foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena tidak ada titik temu antara perwakilan warga dan Kepala Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Saeroji, akhirnya warga menyegel pintu gerbang Kantor Desa Ngebrak.

Penyegelan pintu gerbang dilakukan sejak Selasa (19/5) malam. Karena pintu tersegel, maka aparat Desa, BPD (Badan Permusyawatan Desa) Ngebrak dan warga yang hendak mengurus surat-surat, tidak bisa masuk Kantor.

Baca Juga: Warga Satak Kediri Bergejolak, Tuntut Hak Garap Tanah Perhutani

Saeroji, Kades Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri mengaku belum berniat untuk mengganti tanah kas desa itu karena masih harus dimusyawarahkan dengan BPD.

Sedang terkait penyegelan pintu gerbang Kantor Desa, Saeroji mengaku tidak mau ambil peduli. "Kalau soal penyegelan pintu, itu urusan aparat keamanan," kata Saeroji, Rabu (20/5).

Setelah terjadi negosiasi yang sedikit alot antara warga dan aparat Keamanan, pintu gerbang yang semula ditutup dengan cara dilas, akhirnya dibuka kembali.

Baca Juga: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum

"Kami mau membuka pintu, karena kasihan warga yang hendak mengurus surat-surat. Nanti kalau tidak menemui titik temu, ya kami segel lagi," kata Ahmad Munir, juru bicara warga Ngebrak.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri menuntut pengembalian tanah kas desa seluas 700 Ru, yang hilang.

Tanah Kas Desa yang hilang itu adalah tanah kas pengganti yang berada di Desa Toyoresmi, Kecamatan Gampengrejo.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa

Tanah kas Desa tersebut memang sempat dikuasai desa sejak Tahun 1997 sampai 2015. Tapi sejak tahun 2015 itu, tiba-tiba muncul sertipikat atas nama Wiji Astuti, sehingga tanah kas desa itu berubah kepemilikannya menjadi milik Wiji Astuti.

Bahkan status kepemilikan tanah yang semula milik Desa Ngebrak itu, dikuatkan dengan Kepurusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (uji/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO