SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Hingga pertengahan tahun 2020 masih ada dua desa yang belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap 3 Tahun 2019, yakni Desa Jambu dan Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.
Padahal, Dana Desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
“Bagi dua desa tersebut yang belum mencairkan Dana Desa termin terakhir tahun 2019, kini sudah menjadi Silpa di daerah,” tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Rabu (20/05/2020).
Menurutnya, sesuai hasil monitoring bahwa ada kendala atau permasalahan di lapangan yang membuat dana desa tersebut hingga detik ini belum dicairkan. Ada pekerjaan fisik yang belum selesai dikerjakan, sehingga camat tidak bisa merekomendasikan pencairan dana desa tersebut.
Pihaknya sudah turun lapangan dan sudah melakukan pembinaan serta mengarahkan kalau kendala tersebut harus dituangkan dalam APBDes. "Kita juga sudah bertemu di kecamatan, dan kita dorong agar dua desa tersebut untuk segera menyelesaikan APBDes-nya," ucap Ramli.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Diharapkan, sebelum bulan Juni harusnya sudah selesai, namun akibat ada aturan baru maka tidak ada batasan waktu pencairan dana desa tersebut.
“Sebelum ada perubahan aturan, paling lambat pencairannya bulan Juni. Apabila tidak dicairkan maka dana desa tersebut hangus,” tukasnya.
Perlu diketahui, terdapat 330 desa yang ada di Kabupaten Sumenep. Namun, hanya dua desa yang belum mencairkan Dana Desa tahap 3 tahun 2019. (aln/ian)
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News