Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji foto bersama usai menginisiasi pembentukan kampung tangguh.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terhitung sudah dua kali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di kota delta. Sayangnya, belum membuahkan hasil. Justru, Covid-19 terus merebak. Sebagai solusinya, kebijakan tersebut kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya.
PSBB jilid tiga dimulai hari ini. Sama seperti PSBB pertama dan kedua, program itu berjalan selama 14 hari. Batas waktunya berakhir hingga 9 Juni mendatang.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
Sekilas, konsep PSBB periode ketiga sama seperti pendahulunya. Fokus utama membatasi kegiatan warga. Jam malam terus dilakukan. Tujuannya memutus mata rantai penyebaran Corona.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan ada yang membedakan konsep PSBB jilid ketiga dengan PSBB pertama dan kedua. Pembedanya yaitu aturan jauh lebih ketat. "Pembatasan dilakukan menyeluruh," jelasnya.

Tak hanya di jalan-jalan utama dan jalan protokol. Pembatasan aktivitas berlaku sejak di desa. "Mulai dari tingkat bawah harus ketat melakukan pengawasan," ucapnya.
Sumardji menjelaskan teknis pengawasan tingkat desa tersebut. Petugas gugus tugas Covid-19 setiap hari diminta berkeliling. Mengecek aktivitas warga.
Aktivitas warga dibatasi. Penduduk yang keluar perkampungan harus mengantongi surat keterangan RT/RW. "Kalau warga kampung lain masuk dilarang," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




