SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terhitung sudah dua kali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di kota delta. Sayangnya, belum membuahkan hasil. Justru, Covid-19 terus merebak. Sebagai solusinya, kebijakan tersebut kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya.
PSBB jilid tiga dimulai hari ini. Sama seperti PSBB pertama dan kedua, program itu berjalan selama 14 hari. Batas waktunya berakhir hingga 9 Juni mendatang.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Sekilas, konsep PSBB periode ketiga sama seperti pendahulunya. Fokus utama membatasi kegiatan warga. Jam malam terus dilakukan. Tujuannya memutus mata rantai penyebaran Corona.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan ada yang membedakan konsep PSBB jilid ketiga dengan PSBB pertama dan kedua. Pembedanya yaitu aturan jauh lebih ketat. "Pembatasan dilakukan menyeluruh," jelasnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Tak hanya di jalan-jalan utama dan jalan protokol. Pembatasan aktivitas berlaku sejak di desa. "Mulai dari tingkat bawah harus ketat melakukan pengawasan," ucapnya.
Sumardji menjelaskan teknis pengawasan tingkat desa tersebut. Petugas gugus tugas Covid-19 setiap hari diminta berkeliling. Mengecek aktivitas warga.
Aktivitas warga dibatasi. Penduduk yang keluar perkampungan harus mengantongi surat keterangan RT/RW. "Kalau warga kampung lain masuk dilarang," tegasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Menurut Sumardji, PSBB harus dimulai dari tingkat bawah. Desa dan kelurahan ikut berperan aktif. Dengan konsep itu, tidak ada lagi warga yang keluar rumah tanpa tujuan jelas. "Tanpa peran serta desa dan kelurahan tak akan optimal," jelas Mantan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya itu.
Selain itu, Polresta juga menginisiasi pembentukan kampung tangguh. Konsepnya, seluruh kebutuhan warga dicukupi. Desa membagi tugas. Ada yang bertugas membeli bahan pokok. Ada yang bertugas membagikan makanan. Upaya itu, menumbuhkan kepedulian sesama warga.
Salah satu contoh kampung tangguh yaitu di Desa Waru. Setelah warga banyak yang terpapar korona, desa ditutup total. Aktifitas warga diperketat. "Namun kebutuhan pokok tetap dicukupi. Dengan adanya kampung tangguh," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Perbedaan lain yaitu pemkab bakal lebih tegas. Terutama pada warkop, warung, serta tempat yang memicu kerumunan warga. Misalnya saja kawasan Gading Fajar.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menjelaskan, kawasan Gading Fajar tetap dibatasi. PKL dilarang berjualan sejak sore hingga malam. "Kalau nekat, kami tertibkan," paparnya.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Yani mengatakan, pihaknya juga terus berkeliling. Memelototi warkop dan warung makan. Tempat usaha itu diminta tidak menyediakan layanan makan di tempat. "Selepas jam malam harus tutup," tegasnya.
Sementara itu sanksi PSBB jilid ketiga ini bakal lebih tegas. Selain hukuman administratif, pelanggar dikenakan sanksi sosial. Yaitu membersihkan makam, jalan, serta membantu dapur umum. "Yang bandel harus ikut memakamkan jenazah covid-19," pungkas Yani. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News