SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Deny Yulianto alias Landak, warga Jalan Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol M. Indra Najib mengatakan, pria berusia 39 tahun itu berhasil ditangkap di rumahnya berkat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Langsung kita tindak lanjuti laporan itu, dan kami lakukan penangkapan saat tersangka berada di rumahnya," katanya, Selasa (9/6).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua gram sabu, seperangkat alat hisap, dan satu unit handphone. "Kami temukan di dalam kamar. Pada alat hisap, juga ada bong yang berisi sabu," terangnya.
Berdasarkan beberapa barang bukti tersebut, Landak akhirnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Di hadapan petugas, Landak mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil S alias Cuklek. Landak memesan sabu tersebut dengan cara menghubungi Cuklek, kemudian sabu diantar ke rumah Landak.
"Sabu itu didapat dengan cara ngutang. Nah, untuk tersangka lain, yaitu Cuklek, kini masih dalam pengejaran anggota," pungkas Indra. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News