Fotografer Bejat, Awalnya Model Foto Modis, Lalu Kenakan Bikini, Lalu Bugil, Lalu . . .

Fotografer Bejat, Awalnya Model Foto Modis, Lalu Kenakan Bikini, Lalu Bugil, Lalu . . . Tersangka fotografer cabul saat digelandang ke Mapolres Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap seorang oknum guru honorer yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Guru itu bernama Muhammad Hadi (36), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Selain berprofesi sebagai guru, tersangka juga sebagai seorang amatir. Namun, hobi nya mengarah pada konten pornografi dan berujung persetubuhan kepada beberapa orang korban.

Baca Juga: Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur

Salah satu korban yang disetubuhi tersangka sebut saja namanya Bunga, yang masih berumur 15 tahun warga Kecamatan Kanor, Bojonegoro. Korban disetubuhi tersangka di salah satu hotel di Kecamatan Kalitidu pada Rabu, 6 Mei 2020 lalu.

Kasus persetubuhan ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bojonegoro. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan tak lama tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya Desa Bendo.

"Modusnya tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi foto modelnya. Sebelum sesi pemotretan, tersangka membuat surat perjanjian kontrak dan modelnya dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat press release, Jumat (12/6/20).

Baca Juga: Pelaku Perekam Celana Dalam Wanita di Karangpilang Surabaya Ditangkap Polisi

Lanjut Kapolres, sesi pertama pada saat pemotretan, korban masih mengenakan pakaian rapi, tepatnya di sebuah hutan di wilayah Barat Bojonegoro. Selanjutnya sesi kedua pemotretan dilakukan di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Kalitidu.

Namun, pada sesi kedua ini tersangka meminta kepada korban agar membuka baju secara telanjang untuk dipotret. Korban menolak, tetapi tersangka menakut-nakuti dengan surat perjanjian awal dan tiga perjanjian lainnya.

"Tiga ancaman itu di antaranya apabila pose nya jelek, pertama, korban akan dijadikan pacar. Kedua, korban akan disetubuhi. Dan ketiga, korban diminta membayar denda senilai Rp 60 juta," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Miris! Oknum Takmir Masjid di Karangpilang Surabaya Ketahuan Rekam Celana Dalam Wanita

Dengan dalih dan ancaman apapun, sepertinya tersangka sudah punya niat buruk sejak awal. Tersangka menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali.

"Beberapa barang bukti kita amankan di antaranya 1 buah kemeja warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah BH warna biru motif bunga, 1 buah calana dalam warna putih, 1 buah handphone merk Samsung, 1 lembar surat penyataan, 1 buah tas berisi kamera DSLR, dan 1 set komputer milik tersangka," beber Kapolres.

Kasus persetubuhan ini oleh kepolisian Bojonegoro masih terus didalami. Pasalnya, selain seorang korban asal Kecamatan Kanor, ada 25 korban lagi yang pernah dilakukan pemotretan pose bugil. (eky/ns)

Baca Juga: Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO