KEDIRI (BangsaOnline) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo, membenarkan jika pihaknya telah mencabut Surat Keputusan (SK) kepemilikan Gunung Kelud dari Pemkab Kediri, dan mengembalikan ke Kepala Desa sekitar kelud untuk memutuskan.
Ketika menghadiri Final Gurbernur Cup di Stadion Brawijaya Minggu (11/1) kemarin, Gubernur mengatakan, jika secara keilmuan, kepemilikan kelud sulit untuk di buktikan, sehingga pihaknya mengembalikan ke Kepala Desa sekitar Gunung Kelud untuk memutuskan, sebab Gubernur menilai kepala Desa ini lah yang mengtahui sejarah.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
“Sejauh ini pemerintah telah memanggil saksi ahli namun pada kenyataannya tidak cocok, untuk itu SK saya cabut, dan sekarang saya kembalikan ke kepala desa yang bersinggungan dengan persoalan kelud. Mereka yang tahu sejarah dan historisnya,” kata Pak Dhe sapaan akrab Gubernur Jatim ini.
Disisi lain, masyarakat Kabupaten Kediri menginginkan ada gerakan konkrit pemerintah daerah untuk mempertahankan kawasan wisata tersebut.
Seperti di Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten misalnya perangkat desa dan warga masyarakat siap mendukung pemerintah guna mempertahankan status kelud menjadi milik Kabupaten Kediri.
“Kami siap mengkoordinir masyarakat untuk mendukung upaya Pemkab Kediri untuk memepertahankan status Gunung Kelud agar tetap menjadi milik pemkab Kediri,” terang Anastasius Irwan Kepala Desa Ploso kidul.
Sementara itu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Antox Prapungka mengatakan jika Pemkab Kediri sebaiknya memberhentikan segala kegiatan yang ada anggarannya untuk pengembangan wisata kelud sebelum ada kejelasan kepemilikan wisata kelud ini.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
“Kami meminta agar pemerintah secepatnya melakukan pendekatan ke Provinsi Jatim, dan menghentikan kegiatan penggunaan anggaran pengembangan wisata kelud sbelum statusnya jelas,” tandas antox Propungka.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Timur telah memutuskan melalui SK nomor, 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor, 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah Gunung Kelud. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat Gubernur nomor 188/2534/011/2014 tanggal 12 Desember 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News