Kembali Buka Layanan, Imigrasi Kediri Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Kembali Buka Layanan, Imigrasi Kediri Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Petugas Imigrasi Kediri saat sedang melayani pemohon. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kediri kembali membuka layanan untuk masyarakat umum. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru. Layanan dibuka untuk permohonan paspor baru maupun penggantian dan pelayanan untuk WNA.

Pelayanan bagi para pemohon paspor dan WNA dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ketat. Petugas menggunakan APD berupa masker, sarung tangan, face shield dan di meja pelayanan telah dipasang pembatas transparan serta disediakan hand sanitizer.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Raih Penghargaan AHII 2024

Sedangkan para pemohon paspor yang datang menggunakan masker dan dilakukan pengecekan suhu badan saat memasuki gerbang . Selain itu, para pemohon diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sarana cuci tangan yang telah disediakan sebelum memasuki pintu pelayanan dan menjaga jarak di dalam ruang pelayanan.

Kepala Kantor Imigrasi, Rakha Sukma Purnama menjelaskan bahwa hari ini sebanyak 30 permohonan paspor baik baru maupun penggantian dan 6 permohonan ITAS baru bagi WNA telah dilayani. Jumlah ini lebih sedikit dari kuota yang ditetapkan yakni maksimal sebanyak 50% dari kapasitas normal.

“Hari ini, Senin (15/6), kita sudah melayani 30 permohonan paspor dan 6 permohonan ITAS baru warga negara asing. Tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga jarak antar orang. Pelayanan pun berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu,” ujar Rakha.

Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan

Di masa tatanan baru ini, Rakha mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah (stay at home), dan mengajukan paspor jika memang sudah akan digunakan. Rakha juga menjelaskan, meskipun masa berlaku paspor habis berlaku, penggantian paspor dapat dilakukan kapanpun, dengan catatan paspor tidak hilang dan tidak rusak.

“Jika paspor hilang atau rusak akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rakha.

Tutik, salah satu pemohon paspor asal dari Nganjuk mengungkapkan bahwa Ia berterima kasih kepada Imigrasi Kediri karena telah membuka kembali pelayanan paspor sehingga bisa membuat paspor untuk keperluan akan bekerja.

Baca Juga: Imigrasi Kediri Beberkan Capaian Kinerja Memuaskan

“Saya berterima kasih kepada karena akhirnya saya bisa membuat paspor untuk bekerja. Saya juga tidak khawatir untuk datang ke sini di tengah wabah Corona karena Imigrasi Kediri menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Tutik. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO