Tak Pakai Masker, 14 Warga di Sidoarjo Dihukum Push Up

Tak Pakai Masker, 14 Warga di Sidoarjo Dihukum Push Up Salah satu warga yang sedang menjalani hukuman push up.

Kasatpol PP Widiyantoro Basuki menjelaskan, kegiatan itu digelar sebagai langkah persiapan bakal menuju new normal. "Warga harus sadar aturan new normal," paparnya.

Pemkab sejatinya sudah membuat aturan. Regulasi transisi new normal tertuang dalam Perbup 44 Tahun 2020. Warga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan. "Salah satunya mengenakan masker ketika keluar rumah," ucapnya.

Kegiatan penindakan aturan tersebut digelar di dua titik. Tim disebar di wilayah utara dan selatan. Di kawasan utara, penertiban dilakukan di simpang empat Pasar Sono, Buduran, simpang tiga Desa Sarirogo, serta di pertigaan Jalan Raya Cemengkalang.

Sedangkan di wilayah selatan, razia digelar di tiga titik. Di antaranya terminal Larangan, bundaran Taman Pinang Indah (TPI) serta di Jalan Thamrin. "Ke depan titik-titik keramaian kami razia," jelasnya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menuturkan, dalam razia tersebut petugas menindak 14 warga. Perinciannya 10 pelanggar di Jalan Thamrin, 2 pelanggar di bundaran TPI, serta sisanya sebanyak 2 pelanggar di Terminal Larangan.

Sanksi yang dikenakan bukan sembarang hukuman. Namun, sanksi yang memberikan efek jera. Yani mengatakan, pelanggar diminta push up 10 kali. "Biar mereka ingat terus pernah push up di jalan," paparnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO