SURABAYA (BangsaOnline) - Puluhan pabrik gula yang ada di Jawa Timur diambang kebangkrutan. Terlebih jika pemerintah tidak segera mengambil keputusan untuk melindungi petani tebu. Mengingat saat ini gula petani yang menumpuk di sejumlah gudang milik PTPN X dan XI hingga mencapai 800 ribu ton. Namun gula-gula tidak dapat terserap di sejumlah wilayah di Indonesia dikarenakan merembesnya gula impor rafinasi.
Direktur Produksi PTPN XI Jatim, Burhan Chotib menegaskan saat ini gula petani telah menumpuk di sejumlah gudang milik PTPN dan tidak dapat terserap dibeberapa wilayah Indonesia Timur yang selama ini menjadi pelanggan gula Jatim. Ini tak lain disebabkan merembesnya gula rafinasi yang seharusnya untuk disuplai pada perusahaan makanan dan minuman (mamin).
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
‘’Kalau kondisi ini tetap dibiarkan oleh pemerintah, maka dapat dipastikan ada sekitar 60 pabrik gula yang ada di Jatim empat tahun mendatang akan gulung tikar akibat mengalami kebangkrutan. Ini karena pihak bank menolak memberikan kredit kepada petani, dan disatu sisi petani tidak mendapat uang karena gulanya tidak terjual di pasaran,’’ tegasnya saat hearing bersama Komisi B DPRD Jatim bersama para petani tebu di Jatim, Senin (12/1).
Terpisah, petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Iswahyudi menuding jika ada oknum pengurus APTRI yang sengaja bermain mata dengan para importer gula rafinasi. Dimana oknum tersebut menyetujui adanya impor gula dengan imbalan Rp 7 miliar sebagai dana pembinaan bagi petani.
‘’Apa yang terjadi ini juga tak terlepas adanya permainan yang dilakukan oleh pengurus APTRI yang mencoba menjual mandat dari kami untuk diperjualbelikan ke sejumlah importer gula rafinasi dengan kompensasi dana pembinaan sejumlah Rp 7 miliar. Jujur kami disini tidak butuh itu semua. Yang kami inginkan bagaimana gula yang kini menumpuk di gudang bisa laku di pasaran,’’ tegas Iswahyudi dengan intonasi tinggi.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Izin Penambangan PT EPAS, Warga Puncu Demo ke Kantor PTPN Ngrangkah Pawon
Sementara itu, Anggota DPRD Jatim, Yusuf Rohana menegaskan terkait oknum APTRI, dewan tidak bisa ikut campur, karena itu menyangkut internal asosiasi dan yang berhak menindaklanjuti adalah APTRI sendiri. Sedangkan terkait impor gula, Komisi DPRD Jatim akan meminta ke pusat agar bongkar muat impor gula ada di jalur merah seperti beras.
Oleh karena itu dalam waktu dekat pihaknya bersama seluruh anggota Komisi B DPRD Jatim akan mendatangi AGRI untuk menanyakan tentang regulasi yang telah dibuat AGRI dan Kementerian perdagangan dalam hal membeli produk gula para petani kenapa perjanjian tersebut tidak jalan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News