TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka percepatan pembebasan lahan di sekitar proyek Bendungan Tugu, Kejaksaan Negeri Trenggalek bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas) menggelar rapat bersama di lokasi proyek Bendungan Tugu, Selasa (16/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa S.H. menyampaikan hasil rapat, yakni dari 24 bidang lahan yang akan dibebaskan melalui mekanisme ganti untung, terdapat beberapa bidang yang berpotensi menimbulkan masalah.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Namun, Lulus menyakini bahwa persoalan tersebut telah mendapatkan titik terang melalui beberapa solusi yang telah disepakati. "Memang ada 24 (bidang lahan) yang belum selesai, insyaallah sudah ada titik terang," kata Lulus usai menggelar rapat bersama pihak terkait.
Dari 24 bidang tanah tersebut, ada beberapa titik yang lokasinya masuk di wilayah Perhutani. "Untuk yang tinggal di kawasan hutan terserah dari pihak Perhutani sebagai pemilik lahan," kata Lulus.
Karena proyek Bendungan Tugu itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka ia meminta pengertian dan kesadaran warga sekitar proyek untuk proaktif dalam percepatan pembebasan lahan.
Baca Juga: Safari Infrastruktur, Bupati Trenggalek: Pembebasan Lahan Prigi-Munjungan Butuh Dana Rp200 M
"Bagi mereka yang tidak menyerahkan datanya, kami akan lakukan pemanggilan bagaimana penyelesaiannya. Jadi istilahnya jangan sampai di luar teriak-teriak, di sisi lain dia sendiri tidak proaktif, lha gimana mau selesai," urainya.
Sementara Kusworo, Kepala BPN Trenggalek, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan terkait kendala dari pembebasan beberapa bidang lahan yang berpotensi menimbulkan masalah.
"Antara lain kelengkapan berkasnya tidak ada. Kenapa tidak ada? Karena pemilik lahan tidak mau menyerahkan berkasnya," ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Trenggalek Tinjau Pembangunan Jalan di Kecamatan Pule
"Karena ini kan program PSN. Jadi prosedurnya melalui penetapan lokasi. Jadi kalau sudah ditetapkan lokasinya itu, mau tidak mau harus dilaksanakan pengadaan tanahnya. Kalau terjadi penolakan tidak sesuai harga segala macam gitu, ya ke pengadilan nanti ujungnya," terangnya.
Sementara Yudha Tirta Ahmadi, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek pembangunan Bendungan Tugu menambahkan, bahwa secara fisik saat ini progres pembangunan Bendungan Tugu telah mencapai 58 persen lebih.
Adapun pembangunan Bendungan Tugu ini ditargetkan bisa selesai di tahun 2021. "Di masa pandemi Covid-19 saat ini tidak terlalu berdampak bagi kelancaran pembangunan proyek tersebut," katanya.
Baca Juga: Kepala ULP PBJ Trenggalek: Dari 44 Paket Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, 29 Rampung
Terkait adanya 24 bidang lahan yang belum dibebaskan, ia menegaskan hal tersebut tidak sampai mengganggu pekerjaan. Sebab, lokasi 24 bidang itu berada di pinggiran pekerjaan konstruksi.
"Meski di pinggiran, namun bidang tersebut masuk dalam penetapan lokasi, namun hal itu di luar konstruksi. Jadi tidak terpengaruh di konstruksi kami," ujarnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News