Musriyah Dicoret dari PKH Karena Tidak Aktif P2K2, Dewan: Dinsos Harus Transparan

Musriyah Dicoret dari PKH Karena Tidak Aktif P2K2, Dewan: Dinsos Harus Transparan Subaidi, Anggota Komisi D DPRD Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Mashudi, Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Bangkalan akhirnya memberikan penjelasan terkait tidak cairnya bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas nama Musriyah (istri Samsul Aripin), warga Kelurahan Pejagan. Menurutnya, bantuan KPM atas nama Musriyah tidak cair karena data yang bersangkutan sudah nonaktif (non-eligible), sejak 7 Mei 2019.

Ia menjelaskan, Musriyah menjadi non-eligible karena tidak pernah ikut dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). "Padahal rohnya KPM adalah di P2K2, dan KPM wajib ikut," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD

Meski demikian, ia berjanji akan menelaah pengaduan Musriyah. "Kita sudah meminta penjelasan pendamping desa tersebut saudara Fathorrahman," sebutnya.

Mashudi juga mengaku akan mengecek ke lokasi terkait kondisi sosial ekonomi keluarga Musriyah, untuk memastikan masih bisa diproses atau tidak. "Walaupun bisa diajukan, tapi membutuhkan proses. Yang bersangkutan harus sabar untuk mengikuti proses," pungkasnya.

Terpisah, Samsul Aripin, istri Musriyah, membenarkan bahwa dirinya tercatat sudah tidak lagi menjadi peserta PKH sejak 7 Mei 2019. Ia mengetahui hal ini setelah mendatangi Kantor Dinsos Bangkalan untuk meminta penjelasan lebih detail.

Baca Juga: Anggota Dewan ini Ungkap Sulitnya Urus Perizinan Usaha di Bangkalan

Beberapa bulan lalu, ia mengaku masih melakukan komunikasi dengan pendamping PKH Pejagan. "Bahkan saya masih menyerahkan dukumen yang terbaru, karena diminta sama yang bersangkutan. Kenapa kok tidak memberi tahu kalau saya sudah dinonaktifkan," jelas Samsul Aripin kepada BANGSAONLINE.com di Kantor PKH Dinsos Bangkalan.

Sementara H. Subaidi, Anggota Komisi D , ikut menyoroti persoalan Musriyah. Ia meminta kepada pihak Dinas Sosial (Dinsos) transparan dan terbuka, apabila memang yang bersangkutan telah dicoret. Termasuk, transparan terkait pendataan peserta.

"Hal ini karena banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang datanya masih simpang siur. Selama ini data penerima bantuan sosial masih mengalami masalah," jelasnya kepada media saat ditemui di kantor , Rabu (17/6). (uzi/ian)

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO