SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya terus melakukan pengawasan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Sejak diundangkan, jajaran Pemkot Surabaya gencar melakukan sosialisasi Perwali itu ke berbagai bidang yang telah diatur dalam Perwali tersebut.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Setelah seminggu melakukan sosialisasi, kini dilanjutkan dengan penerapan sanksi teguran. Bahkan, hari ini (Rabu, 17/6), jajaran Pemkot Surabaya keliling ke hotel-hotel hingga mal-mal untuk melakukan penertiban protokol kesehatan itu.
“Jadi, sudah diamanatkan dalam Perwali pasal 34 terkait pemberian sanksi administrasinya, yang mana sanksi tersebut dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai tupoksinya masing-masing,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.
Eddy menjelaskan bahwa Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), termasuk Perwali ini, terus membantu OPD yang lain untuk melakukan penegakan. Hari ini, Satpol PP membagi beberapa tim untuk melakukan pengawasan tersebut, ada yang ke hotel, apartemen, Indomaret, dan berbagai tenan di PTC.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
“Kita ke lokasi untuk melihat penerapan protokol-protokol kesehatannya sesuai Perwali. Jika masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali, maka kita langsung meminta untuk segera melengkapinya,” kata dia.
Protokol kesehatannya itu diantaranya harus menyiapkan wastafel, handsanitizer dan juga harus ada tirainya. Termasuk pula harus selalu memakai masker, baik karyawannya atau pun pembelinya. Bahkan, ketika pembeli atau pengunjung itu tidak menggunakan masker, tidak boleh masuk ke mal.
“Di setiap tempat usaha itu juga harus membentuk Satgas-satgas, dan mereka ini yang harus bertugas menegur atau mengingatkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Eddy juga memastikan bahwa setiap OPD terus melakukan pengawasan di bidangnya masing-masing. Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini hilang dari Surabaya. “Jadi, kami akan terus melakukan operasi ke berbagai bidang itu hingga Covid-19 ini hilang dari Surabaya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Eddy mengajak kepada warga Kota Surabaya untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020. Ia sangat yakin bahwa apabila semua protokol itu dilakukan dengan baik, maka akan bisa memutus mata rantai penyebarannya. (ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News