GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Ceria Kabupaten Gresik, Siti Aminatus Zuriyah menanggapi informasi adanya pengusutan dugaan korupsi proyek pipanisasi air PDAM di Desa Laban, Kecamatan Menganti.
"Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 7,9 miliar itu tidak bersumber dari dana APBN, APBD, maupun dana PDAM Giri Tirta Ceria Gresik," ujar Siti Aminatus Zuriyah kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (18/6).
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
Menurut Riza, begitu panggilan akrabnya, proyek pipanisasi yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik itu murni bersumber dari dana swakelola alias dana swasta. Sehingga, kalau ada ketidaksesuaian dalam pembangunan, PDAM maupun Pemkab Gresik tidak dirugikan.
"Investasi pipa tersebut dilakukan oleh perumahan Greenland Menganti. Mereka melakukan pembangunan secara mandiri dengan menunjuk salah satu kontraktor pelaksana. Jadi tidak ada dana perusahaan atau APBD yang keluar," tegasnya.
Riza menyatakan, selama pembangunan, PDAM Giri Tirta Ceria Gresik membantu pihak perumahan dalam melakukan pengawasan terhadap kontraktor pelaksana. PDAM juga membantu penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ideal untuk proyek pipa agar debit air bisa mengalir secara optimal kepada masyarakat yang ada di perumahan Greeland Menganti.
Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
"Jadi, RAB disusun secara detail oleh Direktur Teknik agar kelak saat proyek pipanisasi diserahterimakan dari pengembang kepada kami, tidak ada kendala. Sekali lagi sifatnya PDAM ini hanya guidance (pendampingan), dan tidak ada kerugian perusahaan yang timbul," ungkapnya.
Fakta di lapangan, masih kata Riza, pihaknya justru mendampingi pihak Kejaksaan yang akan melakukan uji fisik proyek dan pengecekan di lapangan. Sebab, bagaimanapun juga PDAM dan Kejaksaan merupakan mitra dalam hal pengawasan kinerja perusahaan.
"Apabila nanti ditemukan ketidaksesuaian, maka kami akan menolak untuk melakukan serah terima sampai kontraktor pelaksana melakukan perbaikan sesuai spesifikasi sesuai dengan RAB yang disodorkan PDAM," katanya.
Baca Juga: Air PDAM Gresik Tak Mengalir, Fajar: YLBH FT Siap Dampingi Pelanggan Gugat Perdata
"Semua data yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan terkait dengan proyek ini sudah kami berikan. Kami justru mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan karena sudah dikawal selama ini dalam mengawasi proyek-proyek yang tengah dikerjakan. Jadi, tidak benar jika ada pihak yang menyebut perusahaan kami sedang diusut atas dugaan kasus korupsi proyek dimaksud," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News