BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11 Kecamatan dari total 22 kecamatan di Kabupaten Blitar masuk zona merah penyebaran penularan Covid-19. Ke-11 kecamatan itu di antaranya Wonodadi, Ponggok, Nglegok, Srengat, Sanan Kulon, Kesamben, Selopuro, Wates, Panggungrejo, Sutojayan, dan Bakung.
Zona merah menandakan jika di wilayah tersebut ada pasien positif Covid-19. Baik yang masih aktif maupun sudah dinyatakan sembuh atau telah meninggal dunia.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Dengan kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Blitar tetap berencana untuk segera memberlakukan New Normal atau normal baru dengan berbagai persiapan.
"Secepatnya New Normal akan kami berlakukan. Namun sebelum masuk ke sana, kita tata dulu. Pertama perangkat lunaknya, serta kesiapan masyarakat. Hari ini tim kita turun ke obyek wisata, semua kita beri pemahaman terhadap pemberlakuan New Normal ini. Selain itu, juga ada yang ke pasar. Semua kita tata agar siap, termasuk ASN. Mau tidak mau memang kita harus masuk era New Normal agar bisa lebih produktif namun bebas dari corona," ujar Bupati Blitar Rijanto, Kamis (18/6/2020).
Dia menegaskan, untuk menuju era New Normal persiapan harus benar-benar dimatangkan. Agar tidak ada masalah saat dijalankan. "Kesiapan akan lebih memakan waktu karena luas Kabupaten Blitar dibanding daerah lain. Kita punya 22 kecamatan," ujarnya.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan, pihaknya kini tengah menyusun regulasi penerapan normal baru. Nantinya regulasi yang disusun ini diharapkan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat luas. Regulasi tersebut nantinya akan dibentuk menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita sedang menyusun aturan. Di mana aturan itu nantinya mengakomodir semua elemen. Seperti pendidikan, tempat ibadah, keagamaan, perkantoran, ASN, pelayananan kesehatan, ekonomi, dan lainnya sedang dipersiapkan," kata Krisna.
Sementara saat ini sebelum Perbup terbentuk, akan dibuatkan Surat Edaran yang mengatur kegiatan kemasyarakatan, seperti pernikahan dan kegiatan keagamaan. "Jadi kegiatan melibatkan banyak orang, harus dibatasi dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti wajib pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tegasnya.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Untuk diketahui, saat ini di Kabupaten Blitar berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tercatat 14 kasus positif Covid-19. Dari data tersebut, 3 meninggal dunia. 7 sembuh, dan 4 dirawat. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News