KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PG. Ngadirejo, pabrik gula di bawah naungan PTPN X di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, terancam dipolisikan. Hal ini terkait dengan somasi yang dilayangkan atas keberadaan pipa air yang melintas di sawah warga.
Warga menegaskan akan lapor polisi, bila dalam kurun waktu 7 hari sejak somasi ke-3 dilayangkan, tidak ada tanggapan dari pihak PG. Ngadirejo.
Baca Juga: Warga Satak Kediri Bergejolak, Tuntut Hak Garap Tanah Perhutani
Informasi yang dihimpun, pipa air pensuplai air PG. Ngadirejo yang diambil dari Sungai Brantas itu, sejak tahun 1971 sampai 2020 ini, dinilai telah mencaplok tanah sawah. Pasalnya, selama ini tidak ada kesepakatan sewa antara warga dengan PG. Ngadirejo.
Samsul Arifin, S.H., M.H., Kuasa Hukum H. Hari Amin, salah satu pemilik tanah, menjelaskan akan melakukan langkah hukum langkah hukum bila sampai batas waktu somasi habis, tuntutan kliennya tak ditanggapi.
"Konsekuensinya nanti kita menunggu respons sampai batas somasi hari ketujuh dari somasi yang sudah disampaikan kemarin (20/6). Apabila itu tidak dipenuhi, maka tentu saja kita membuat laporan secara pidana dan juga sudah kita siapkan langkah hukum terkait perkara perdata," kata Samsul Arifin, Minggu (21/6).
Baca Juga: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum
Menurut Samsul, dengan adanya pipa dari PG. Ngadirejo, kliennya dirugikan baik secara materil maupun immateril. "Oleh karenanya, maka kerugian itu harus diganti dengan nilai kompensasi yang wajar. Kurang lebihnya sekitar Rp. 3 miliar jika dihitung mulai dari tahun 1971 sampai dengan 2020 ini," ungkapnya.
Sementara itu, H. Hari Amin mengaku sangat dirugikan dengan adanya pipa air milik PG. Ngadirejo yang melintas sawahnya itu. Menurut Hari Amin, warga Jambean selama ini mengira Pemerintah Desa itu dapat uang kompensasi dari PG. Ngadirejo atas penggunaan lahan untuk pipa air itu. Padahal yang menikmati adalah orang lain.
"Makanya, warga dan Pemerintah Desa minta ke PG. Ngadirejo untuk ditata ulang. Bila tidak bersedia ditata ulang, maka pipa air yang melintas di tanah saya ini, mohon dibersihkan. Gitu saja," kata Hari Amin yang juga Kades Jambean itu.
Baca Juga: Sejumlah Aktivis Antikorupsi di Kediri Pertanyakan Kepemilikan Tanah Kawasan Simpang Lima Gumul
Sedangkan pihak PG. Ngadirejo belum bersedia dikonfirmasi. "Maaf Bang, jangan sekarang, hari keluarga," kata Rurro M, Wakil Manager Keuangan PG. Ngadirejo saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News