BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menangkap beberapa tersangka dari 5 kasus yang ada. Dari beberapa tersangka itu, terdapat di antaranya residivis dengan kasus yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Barang bukti yang berhasil diamankan memang tidak banyak. Tapi tidak bisa dibiarkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Terlebih lagi di antaranya, ada residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama," ujar kapolres, Senin (22/6/2020).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan bahwa dari penangkapan itu ada residivis dengan inisial AH (29). Ia baru 2 bulan yang lalu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini, ia kembali terjerat kasus barang haram itu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara utang dari teman-teman komunitas yang juga sebagai pengguna dan pengedar.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
"Belum diketahui ini jaringan dari mana, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Iptu Iwan Kusdiyanto.
Selain AH, Satreskoba juga mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, yakni tanggal 8 Juni hingga 16 Juni 2020.
Antara lain tersangka RS yang ditangkap di kos-kosan wilayah Kampung Sumur Kembang Bangkalan dengan barang bukti 2.3 gram sabu. Kemudian tersangka ABS (46) dan MS (23) ditangkap di TKP Kampung Kejawan Kamal dengan barang bukti sabu 13.46 gram.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Lalu tersangka SH (37) ditangkap di Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Tersangka SH mengaku mendapatkan sabu dari H (DPO) untuk dijual kembali.
Selanjutnya tersangka MD (45) warga Kampung Pettengan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya yang ditangkap dengan barang bukti sabu sebesar 14,94 gram.
"Selanjutnya tersangka ini akan kami jerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Baca Juga: DPC PKB Bangkalan Berangkatkan Pengurus Dewan Syuro dan Tahfidz ke Muktamar Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News