SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah proyek fisik di Desa Gadding, Kecamatan Manding yang dibiayai melalui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2019, pengerjaannya dinilai kurang transparan oleh warga setempat. Pantauan di lapangan, masih ada beberapa pekerjaan yang belum ada prasastinya.
Menurut salah seorang warga desa setempat, Andre, pemasangan prasasti penting sebagai bentuk transparansi terhadap hasil pembangunan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
“Artinya, prasasti itu harus dipasang sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat,” ujar Andre, salah seorang warga desa setempat.
Apalagi, kata Andre, di masa-masa yang akan datang, pengawasan pengelolaan keuangan desa semakin ketat. Tidak hanya dilakukan oleh inspektorat untuk daerah, tetapi camat juga mempunyai kewenangan melakukan pengawasan tersebut.
“Hal ini merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2017. Camat sudah punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan. Bagi desa yang mokong, itu bisa dijatuhi sanksi, baik berupa administrasi maupun pengembalian keuangan akibat kelalaian pekerjaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton
Oleh karena itu, ia meminta transparansi pengelolaan DD-ADD dan kualitas pekerjaan ditingkatkan sebagaimana yang diinginkan pemerintah.
Terpisah, Kepala Desa Gadding, Kecamatan Manding, Busairi belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kades Gadding belum menjawab. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News