GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Gresik, Musa menyatakan, partainya belum menentukan sikap pasca adanya kabar bahwa Mahkamah Agung (MA) memvonis Mahmud, dalam kasus penipuan dan penggelepan 1 tahun penjara. Mahmud adalah salah satu anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik.
"Belum. Nasdem Gresik belum bisa mengambil sikap soal kabar kader kami," ujar Musa kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (25/6).
Baca Juga: Pilkada Gresik 2024, Kader NasDem Disebut Mayoritas Dukung Yani-Alif
Mahmud divonis 1 tahun penjara oleh MA, setelah Kasasi Jaksa Kejari Gresik dikabulkan dalam kasus pasal 378, tentang penipuan dan penggelepan.
Musa mengaku belum bisa bersikap, lantaran belum menerima legalitas salinan putusan dari MA. "Kalau dengar, dapat kabar, iya. Namun, kami belum mendapatkan salinan putusannya," ungkapnya.
Untuk itu, Musa mengatakan pihaknya akan segera mempertanyakan putusan tersebut ke Kejari dan PN Gresik, sekaligus kepada Mahmud sendiri.
Baca Juga: NasDem Dikabarkan Berjuang Duetkan Kembali Yani-Aminatun di Pilkada Gresik
Ditanya kemungkinan adanya pergantian antarwaktu (PAW), Musa juga menyatakan belum ada rencana. "Sebab, kami harus konsultasi dulu ke DPW dan KPU. Tunggu saja, nanti kami kabari," ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sendiri sampai saat ini belum melakukan ekseksusi terhadap Mahmud yang telah divonis bersalah oleh MA atas tindak pidana penipuan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Edrus kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap Mahmud, setelah menerima petikan putusan dari MA.
Baca Juga: Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada Gresik 2024
"Sebelum dilakukan pemanggilan, jaksa perlu memastikan dulu kondisi kesehatan Mahmud. Jadi, nanti kami layangkan pemanggilan dulu kepada bersangkutan atau datang dengan sukarela ke Kejaksaan. Yang pasti, yang bersangkutan sudah harus melakukan rapid test, karena saat ini pandemik Covid-19. Kami juga akan siapkan administrasinya," katanya.
Edrus membenarkan, Mahmud dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. "Selama menjalani proses hukum, Mahmud sudah jalani hukuman, jadi nanti tinggal ditambah sisa hukumannya," terangnya.
Sementara Mahmud sendiri belum memberikan klarifikasi terkait turunnya kasasi MA yang memutus dirinya 1 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Sebut Sudah Cium Gelagat Yani-Alif, Nasir: Cak Ipul Sengaja Minta Amel Mundur dari Bacawabup
Seperti diberitakan, Mahmud sebelum menjadi Anggota DPRD Gresik tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018, silam.
Mahmud dilaporkan telah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang kini digunakan sebagai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City, di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Mahmud yang juga mantan Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar ini sempat menjalani tahanan setelah divonis bersalah oleh PN Gresik 2 tahun penjara.
Baca Juga: Pascaputusan MK 60, NasDem Gresik Siap Berangkatkan Calon di Pilkada 2024
Bahkan, saat dilantik sebagai anggota DPRD Gresik periode 2019-2024, posisinya sedang berada dalam Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Mahmud kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas kasus hukum yang membelitnya. Hasilnya Pengadilan Tinggi Surabaya memvonisnya bebas.
Hakim menyatakan Mahmud tidak melakukan tindak pidana. Hakim menilai Mahmud hanya tersandung kasus perdata. Sehingga, ia pun bebas dari tahanan dan bekerja sebagai wakil rakyat di DPRD Gresik hingga sekarang.
Baca Juga: Bangun Koalisi Gemuk di Pilkada Gresik 2024, Ketua Golkar Ditunjuk Jadi Fasilitator
Namun, kemudian Jaksa Kejari Gresik kemudian melakukan upaya kasasi ke MA. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News