PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama unsur pimpinan, Kamis (25/6). Rakor ini salah satunya membahas soal pengadaan masker yang saat ini ditangani oleh Badan Kehormatan (BK).
Ketua BK Ahmad Sholeh kepada sejumlah awak media menuturkan, upaya BK bersama dengan seluruh anggota dalam mengurai benang kusut pengadaan masker sudah dilakukan sejak tanggal 11 Mei 2019 lalu. Yakni memanggil nama anggota dewan yang dimuat di media, kemudian tanggal 13 Mei 2019 memanggil dua OPD terkait, yakni Disperidag, serta Dinkop dan Usaha Mikro, dan para penyedia masker.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Dari hasil investasi yang dilakukan selama hampir 2 bulan serta keterangan beberapa pihak, BK menyimpulkan, bahwa dari 8 orang anggota dewan yang diduga ikut bermain dalam pengadaan masker, hanya ada 1 anggota dewan berinisial AS yang dirasa perlu untuk ditindaklanjuti.
"Sebab, patut diduga terdapat konflik kepentingan karena saudara AS salah satu Dewan Pembina di lembaga HIAS yang notabenenya mendapat pekerjaan masker dari Disperindag," ungkap Ahmad Sholeh.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada BK, AS dianggap tidak konsisten. Di satu sisi dirinya menyangkal terlibat dalam pengadaan masker, di sisi lain yang bersangkutan juga menjabat sebagai Pembina Himpunan Asosiasi (HIAS) IKM dan UKM Pasuruan.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sementara untuk 7 anggota dewan lainnya tidak diperoleh bukti yang kuat dugaan mereka terlibat proyek tutup hidung tersebut.
"Dari hasil investigasi, maka BK menyimpulkan bahwa saudara AS selaku anggota DPRD patut diduga telah melanggar kode etik. Yang bersangkutan diduga melanggar UU RI no 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD," jelasnya.
Untuk itu BK berdasarkan kapasitas, fungsi, dan kedudukannya memberikan sanksi kepada AS berupa "teguran keras". Tak tanya itu saja, BK merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti sebagaimana wewenangnya.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Terpisah, AS yang dikonfirmasi membantah keras bila dirinya ikut berperan aktif dalam pengadaan masker di Disperindag untuk lembaga binaannya, yakni HIAS. Ia meminta agar bukti-bukti hasil investigasi yang diperoleh BK, untuk dipastikan valid atau tidaknya.
"Termasuk juga soal saya yang disebut sebagai dewan Pembina di HIAS. Bukti-bukti tersebut perlu diklarifikasi sehingga tidak terkesan ada kriminalisasi," jelas politikus PKB ini.
Menyikapi soal sanksi teguran keras yang dijatuhkan BK, dirinya sebagai warga negara yang baik, tetap menghormati dan patuh pada aturan. Meski demikian, dirinya akan melakukan pembelaan lantaran ada beberapa bukti yang didapat dari investigasi BK dianggapnya kurang valid. (bib/par)
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News