​Patroli Jam Malam, Petugas Gabungan di Sidoarjo Amankan Puluhan Pengopi

​Patroli Jam Malam, Petugas Gabungan di Sidoarjo Amankan Puluhan Pengopi Ilustrasi. foto: net

Kasat Sabhara Polresta AKP Roy Aquary Prawirosastro menuturkan bahwa warga melanggar aturan karena ngopi saat . "Kami serahkan ke Satpol PP untuk diberikan sanksi," tuturnya.

Di Alun-alun, Kapolresta Kombespol Sumardji turun melihat penerapan . Dia sempat berbincang dengan sejumlah warga yang bersepeda malam. "Sekarang di atas pukul 22.00 Bapak-Bapak harus di rumah. Karena ditetapkan ," ucapnya memberikan informasi pada warga.

Sumardji mengatakan, sanksi bagi pelanggar transisi new normal lebih berat. Selain penyitaan KTP dan kerja sosial, warga wajib membayar denda sebesar Rp 150 ribu. "Aturan itu dibuat agar warga jera," ucapnya.

Minggu pagi (5/7), Polresta dan Satpol PP kembali turun ke alun-alun. Lewat pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan meminta warga tak berkerumun di alun-alun.

Jalan A. Yani disekat, warga yang melintas dari arah Jalan Jenggolo yang hendak melintas di depan alun-alun dialihkan menuju Jalan Yos Sudarso. Hal ini sama seperti saat penerapan PSBB.

Sumardji mengatakan bahwa pembatasan kendaraan akan terus diterapkan. Tujuannya untuk menurunkan angka Corona. "Sampai virus melandai," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO