TUBAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya masjid dan musala yang tutup akibat pandemi Covid-19 memicu aksi nekat Ahmad Bashori, warga Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban untuk melancarkan aksi kriminal.
Pria berusia 33 tahun itu nekat membobol kotak amal sebuah musala karena ingin membeli sebuah handphone dan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Tersangka nekat mencuri untuk membeli handphone dan kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat press release di Mapolres setempat, Senin (6/7).
Guna memuluskan aksi kriminalnya, pelaku meminjam sepeda motor milik istrinya. Ulah pelaku berakhir saat melancarkan aksi terakhirnya terekam kamera CCTV yang terpasang di Musala Al-Furqon di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
"Pelaku sudah beraksi selama tiga bulan terakhir. Ini sudah yang kelima kalinya dengan TKP yang berbeda. Pelaku memanfaatkan masjid yang tutup karena pandemi Covid-19," imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Sebelum mengambil kotak amal, pelaku mengecek isi uang di dalamnya dengan memasukkan sejumlah uang koin. Jika berbunyi keras, tandanya kosong. Sementara bila tidak berbunyi, berarti isinya banyak.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 3,5 juta. Uang hasil mencuri digunakan untuk membeli handphone dan kebutuhan sehari-hari.
"Dari rekaman CCTV itu, petugas melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Palang tanpa perlawanan. Tersangka mengecek dulu isi kotak amal dengan memasukkan uang koin," tutup kapolres kelahiran Madiun ini.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 unit sepeda motor nopol S 6539 KQ, 1 linggis kecil ukuran 40 centimeter, 1 kunci serbaguna yang pegangannya warna merah, 1 bilah pisau kecil ukuran 20 centimeter, 1 gunting, 1 handphone, uang tunai Rp 196.400, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4E dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News