BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua warga Blitar meninggal dunia usai menggelar pesta musik electone di Jl Joko Kandung, Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Sabtu (4/7/2020). Keduanya, yaitu SR (40) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dan G (42) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kedua korban meninggal pada Senin (6/7/2020).
"Ada dua korban, di antaranya G warga Kecamatan Ponggok dan SR warga Kecamatan Sanankulon. Keduanya diduga tewas karena minuman keras (Miras)," terang Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Rochan, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Dia mengatakan, kedua korban pesta miras dengan dua orang lainnya mulai Sabtu (4/7/2020) pukul 21.00 WIB sampai Minggu (5/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Setelah dari acara musik electone di Kota Blitar, mereka melanjutkan pesta miras di salah satu kafe di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar. Mereka menggelar pesta miras hingga Minggu (5/7/2020) pukul 04.30 WIB.
Kemudian, pada Senin (6/7/2020) pukul 08.00 WIB, korban G mengeluhkan sakit dan dibawa ke RS Syuhada Haji, selanjutnya dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Tak lama kemudian korban SR juga dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. SR datang ke RSUD Mardi Waluyo dengan memakai oksigen.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Tak lama kemudian SR meninggal dunia di RSUD Mardi Waluyo disusul korban bernama G yang juga meninggal malam harinya.
"Untuk memastikan penyebab kematian korban apakah benar karena miras atau ada penyebab lain, saat ini masih dilakukan autopsi terhadap jenazah kedua korban. Autopsi dilakukan oleh dokter dari RS Bhayangkara Kediri," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News