LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, memusnahkan barang bukti (BB) berupa uang palsu (upal) senilai Rp 304 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi mengatakan bahwa pemusnahan BB upal tersebut dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kemenag Lamongan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata
"Uang palsu yang kita musnahkan sejumlah Rp 304 juta dari 1 perkara," kata Agus usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Lamongan, Rabu (8/7/2020).
Selain upal, barang bukti lain yang dimusnahkan tersebut, di antaranya pil dobel L 8.390 butir, tuak 244,5 liter, arak 121 liter, serta bir 19 botol.
"Tak hanya upal, ada juga 59,72 gram sabu-sabu yang terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1.000 butir dari 1 perkara, dan ganja 445,37 gram dari 2 perkara," jelas Agus didampingi Kasi Intel Rustamaji.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
Agus menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara mulai dari bulan September 2019 hingga Juni 2020.
"Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Satpol PP, dan juga dari Dinas Kesehatan Lamongan," ucap Mantan Kajari Parigi Mountong, Sulawesi Tengah ini.
Ditambahkan Agus, Kejari Lamongan berencana melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala.
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
"Berharap ke depan pemusnahan tersebut rencananya dilakukan 3 bulan atau 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan," pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News