GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik menggelar demo di halaman Kantor Pemkab Gresik yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Kamis (16/7/2020). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law.
Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan antara pendemo dan aparat kepolisian yang menjaga jalannya demo. Sejumlah mahasiswa didatangi petugas dan dibawa menuju pinggir jalan. Bahkan, di antara mereka sempat diamankan oleh aparat, namun kembali dilepaskan.
Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
Tak lama kemudian, Wabup Gresik, Moh. Qosim menemui pendemo dengan didampingi sejumlah pejabat terkait. Wabup menyepakati tuntutan mahasiswa yang menolak RUU Omnibus Law. Menurutnya, RUU tersebut memang merugikan buruh dan pelajar.
Bahkan, orang nomor dua di Pemkab Gresik ini menunjukkan komitmennya dengan menandatangani pakta integritas yang disediakan oleh para demonstran.
Baca Juga: Mahasiswa Demo di DPRD Gresik: Tolak Jokowi 3 Periode, Tolak Kenaikan BBM
Namun sayang, tuntutan pendemo agar pakta integritas dibubuhi stempel resmi Pemkab Gresik tak disetujui. Akibatnya, para demonstran kecewa dan melakukan pemblokiran di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Akibat aksi pemblokiran jalan itu, Aparat Polres Gresik yang mem-back up jalannya demo, langsung menarik mundur para mahasiswa yang berusaha menutup jalan nasional yang menghubungkan Gresik-Lamongan tersebut.
Saat mahasiswa memblokir jalan, kemacetan tidak dapat dihindarkan. Sejumlah pengendara motor terlihat nekat naik ke trotoar untuk menerobos kemacetan.
Baca Juga: Wabup Gresik Dilantik sebagai Ketua Cabang IKA PMII, Satu-satunya Perempuan Jadi Ketua IKA PMII
Sementara itu, Korlap Aksi, Nasihul Amin mengungkapkan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah pusat yang ingin mengesahkan RUU Omnibus Law.
Menurutnya, RUU Omnibus Law syarat akan kepentingan pemodal. "Kalau RUU tersebut disahkan, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) makin dipermudah. Selain itu, nilai upah akan berkurang karena upah minimum kabupaten (UMK) dihilangkan, dan mencabut semua saksi pidana bagi pengusaha jadi saksi administrasi," ungkapnya.
"Kami akan terus lakukan aksi sampai tuntutan dipenuhi," sambungnya.
Baca Juga: MUI Gresik Bersama Wabup Bu Min Bagikan APD dan Multivitamin ke Peserta Vaksinasi
Usai melakukan unjuk rasa di Kantor Pemkab Gresik, pendemo kemudian melanjutkan aksinya di depan Kantor DPRD Gresik dengan tuntutan yang sama, yakni tolak RUU Omnibus Law. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News