BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga pasangan bakal calon perseorangan Pilkada Blitar tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU sebanyak 11.355 dukungan, untuk bisa maju di Pilwali Blitar 2020.
Hal ini diketahui pasca KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Pilwali Blitar 2020, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Jabatan Wali Kota Blitar Bakal Diisi Pelaksana Harian
Berdasarkan rekapitulasi, ketiga bakal pasangan calon perseorangan, masing-masing Sumari-Edi Widodo mengumpulkan 1.987 dukungan, Purnawan Buchori-Indri Kuswati mengumpulkan 5.883 dukungan, dan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono mengumpulkan 5.469 dukungan.
"Hari ini kami menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Pilwali Blitar 2020. Semua berjalan lancar meski tadi ada beberapa keberatan yang disampaikan, namun bagi kami keberatan itu harus sifatnya administrasi. Misalnya tadi yang disampaikan salah satu pasangan bakal calon ada selisih, maka harus dibuktikan. Tanpa ada bukti, kita tidak bisa melakukan tindak lanjut," ujar Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar, Senin (20/7/2020).
Umam menjelaskan, meski berdasarkan rekapitulasi ketiga bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan minimal, namun pihaknya belum bisa mengatakan mereka memenuhi syarat atau tidak, karena ada proses perbaikan.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Tetapkan Calon Petahana Sebagai Pemenang Pilwali Blitar 2020
"Kalau sekarang belum bisa dikatakan mereka memenuhi syarat atau tidak karena masih ada tahap perbaikan. Namun untuk tahap awal, dipastikan ketiganya tidak ada yang lolos. Sehingga mereka secara keseluruhan harus melakukan perbaikan," paparnya.
Dia menjelaskan, untuk proses perbaikan data dukungan calon perseorangan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat KPU pada 22 Juli 2020. Prosesnya sama seperti awal, yakni calon perseorangan mengumpulkan data dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
"Bedanya di proses perbaikan, data dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal dukungan. Jadi kalau kurangnya 5.000 dukungan, berarti yang dikumpulkan harus 10.000 dukungan, jadi dua kali lipatnya," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Evaluasi, DPRD Nilai Pemutusan Kontrak Tenaga Outsourcing Tak Ada Kaitannya Dengan Politik
Waktu yang diberikan untuk perbaikan data dukungan calon perseorangan juga lebih singkat dibandingkan tahap pertama. Yaitu, hanya lima sampai delapan hari. Sedang untuk proses verifikasi faktual data dukungan, waktunya sekitar sembilan hari.
"Selain itu untuk perbaikan proses verifikasi faktual data dukungan dengan cara mengumpulkan warga pendukung, petugas tidak datang ke rumah warga. Waktunya juga lebih pendek dibanding tahap awal," ujarnya.
Nantinya jika dalam proses perbaikan tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan, maka para calon perseorangan dipastikan tidak bisa mengikuti mendaftar di Pilwali Blitar 2020.
Baca Juga: Diputus Kontrak Sepihak, Karyawan Kebersihan Outsourcing Demo Kantor DLH, Dampak Pilkada?
"Mereka dipastikan tidak bisa ikut daftar Pilwali Blitar seperti pasangan dari jalur Parpol kalau tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan," pungkas Umam. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News