Kecewa Hasil Rekap, Bapaslon Perseorangan Pilwali Surabaya Sengketakan ke Bawaslu

Kecewa Hasil Rekap, Bapaslon Perseorangan Pilwali Surabaya Sengketakan ke Bawaslu Tim Bapaslon Perseorangan M Yasin - Gunawan saat mengikuti rekapitulasi verifikasi faktual di kantor KPU Kota Surabaya, Senin (20/7).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan M Yasin - Gunawan, yang akan maju Pilwali Surabaya 2020, merasa kecewa dengan hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) tingkat kota yang digelar KPU Kota Surabaya, Senin (20 /7/2020). Pihaknya bakal melaporkan hasil rekapitulasi tersebut menjadi sengketa ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

"Kami akan melaporkan hasil rekapitulasi hari ini ke Bawaslu Kota, akan kami sengketakan hasil masing-masing kecamatan yang seharusnya MS (memenuhi syarat) jadi TMS (tidak memenuhi syarat). Banyak kejanggalan yang terjadi di PPS dan PPK. Dari beberapa data yang kami miliki ini ada kejanggalan yang seharusnya memenuhi syarat (MS) dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), kami punya bukti," ulas Yoyok, Ketua Tim Pemenangan M. Yasin - Gunawan.

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

Yoyok mengatakan, ada beberapa PPS atau PPK yang menyatakan berkas dukungan Yasin - Gunawan tidak memenuhi syarat, tapi tidak bisa membuktikannya dengan surat pernyaataan. Padahal pihaknya punya bukti konkret yang memenuhi syarat.

Ia menuding, ada upaya dari pihak KPU Kota Surabaya untuk menjegal calon perseorangan di Pilwali Surabaya 2020.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

"Kita akan buktikan data siapa yang valid. Seolah mereka ada upaya sengaja mengganjal calon perseorangan. Ada apa ini? Masalah ini akan kami laporkan dengan data-data yang kami miliki ke Bawaslu Kota Surabaya. Kita akan buktikan data siapa yang lebih akurat," terang Yoyok emosi.

Hadi Margo, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya ketika dikonfirmasi bangsaonline.com mempersilakan pihak bapaslon melapor jika memang ada kejanggalan dalam hasil rekapitulasi hasil verfak.

"Silakan, karena itu hak dia (bapaslon) perseorangan jika hasil rekapitulasi rapat pleno terbuka hari ini di KPU Kota dianggap janggal. Selama memenuhi unsur sengketa dengan didasari data-data yang dimiliki, silakan saja," ujar Hadi.

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

Hadi menambahkan, bahwa pihaknya akan memproses keberatan yang diajukan bapaslon perseorangan apabila memang memenuhi syarat regulasi sesuai Undang-Undang yang ada.

"Kalau memenuhi regulasi, silakan akan kami proses sesuai regulasi yang ada. Akan kami kaji dan jika sesuai fakta data akan kami proses " Ulas Hadi. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO