DPRD Kota Pasuruan Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Keuangan Daerah

DPRD Kota Pasuruan Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Keuangan Daerah Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menyerahkan laporan keuangan daerah kepada Ketua DPRD Ismail Marzuki Hasan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019, di gedung kantor setempat, Senin (20/7/2020). 

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pasuruan pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan ini dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan. Mulai dari Wakil DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, dan perwakilan kepala SKPD.

Dalam paparannya, Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 184 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan sebagaimana yang dirancangkan oleh peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Hal itu berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama paling lambat 7 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. BPK RI sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pasuruan secara intensif.

Dimulai dari pemeriksaan interim selama 24 hari kalender dan 30 hari untuk pemeriksaan terperinci (10 hari kerja untuk desk audit dan 20 hari kerja untuk field audit).

"Pemerintah Kota Pasuruan juga telah melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI," jelas Teno

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Pasuruan, diperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ini artinya, Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 telah disajikan secara wajar, meski terdapat sejumlah bagian tertentu yang menjadi pengecualian.

Posisi keuangan Pemerintah Kota Pasuruan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah sesuai dengan akuntansi pemerintahan.

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan

"Bahwa capaian yang telah didapatkan ini semoga memotivasi untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Pasuran ke arah yang lebih baik di masa mendatang," harapnya. (ard/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO