SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Perseorangan M. Yasin - Gunawan, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020) siang. Keduanya menyampaikan keberatan akan hasil rekapitulasi verifikasi-faktual (verfak) Pilwali Surabaya 2020.
Bersama tim, Yasin - Gunawan tiba di Kantor Bawaslu Kota Surabaya pukul 11.00 WIB, dan langsung ditemui Hadi Margo, Kordiv. Penyelesaian Sengketa. Mereka langsung diarahkan ke ruang sidang.
BACA JUGA:
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
- Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
- Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
Menurut Yasin - Gunawan, pihaknya kecewa akan hasil rekapitulasi verfak yang telah digelar di kantor KPU Kota Surabaya, Senin (20/7/2020) malam.
"Terkait hasil rekap verfak di KPU banyak data kita yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), tapi ketika kita minta data tersebut, KPU tidak memberikan. Kan kita harus tahu, dasarnya yang TMS itu apa? Bisa saja itu alibi KPU mengganjal kami," ujar Yasin yang didampingi Gunawan kepada BANGSAONLINE.com.
Yasin mengatakan, keberatan ini disampaikan pihaknya karena data yang dinyatakan TMS sangat besar. Sedangkan, KPU tidak menunjukkan penyebab dukungan itu dinyatakan TMS.