Banjir di Joho Nganjuk Akibat Kesalahan Pembangunan Waduk

Banjir di Joho Nganjuk Akibat Kesalahan Pembangunan Waduk Embong yang bocor, sebagai penyebab banjir. (Soewandito/ BangsaOnline)

NGANJUK (BangsaOnline) - Banjir yang meluluh lantakan empat dusun di Desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk bukan merupakan murni bencana alam, tetapi diduga karena kesalahan teknis dari pembangunan embong (waduk) yang baru selesai dibangun pada pertengahan 2014 silam. Embong yang bocor dengan lobang diameter kurang lebih 3 meter inilah menjadi penyebab banjir bandang di Desa Joho.

Sesuai programnya, embong yang ada berfungsi sebagai penampung air hujan, sehingga pada musim kemarau petani dapat mengairi sawahnya melalui embong ini. Namun karena kesalahan teknis pembangunan, embong ini malah menjadi bencana. Akibatnya air yang ditampung membludak hingga merusak empat dusun di Desa Joho.

Baca Juga: Tanggulangi Banjir, PUPR Nganjuk Bangun Gorong-Gorong

Empat Dusun yang dirusak banjir masing-masing Dusun Bareng, Dusun Plosorejo, Dusun Joho Wire, sebagian dusun Batu dan Watudandang. Kerusakan terparah ada di Dusun Bareng dan Plosorejo.

Jumali Kepala desa Joho membenarkan kalau banjir yang terjadi di desanya akibat dari bocornya embong Jurang Limas yang baru selesai dibangun oleh PT Jaya Etika Tehnik asal Surabaya.

"Kami akan menuntut kontraktor yang membangun bendungan, kerena akibat banjir rumah saya roboh hingga tinggal bagian depan saja, juga tiga ternak kambing kami mati," ungkap warga dusun Bareng yang juga salah satu korban banjir.

Baca Juga: Gercep Tangani Banjir, Plt Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Terdampak

Hasil pantauan BangsaOnline dilapangan menyebutkan, banjir yang terjadi di Desa Joho Kecamatan Pace murni akibat dari bocornya embong. Proyek tersebut dibangun dari anggaran APBN tahun 2014 dari Kementrian Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral sumber daya air, melalui Balai Besar wilayah sungai Brantas BNVT pelaksanaan jaringan pemanfaatan air Brantas dengan nilai Rp.4.837.476.000.00,-, dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kerja.

Terpisah, I Ketut Sumadana Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dikonfirmasi adanya dugaan kesalahan tehnik dari pembangunan embung di Desa Joho mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi sementara, untuk itu Kejari Nganjuk akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima.

"Kami akan mendalami informasi yang sementara ini sudah masuk ke kantor kami," jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkab Nganjuk Bangun Embung Sambut Musim Hujan

Ketua lembaga kajian hukum dan perburuan Jatim H. Wahju P Djadmiko menegaskan, banjir yang melanda Desa Joho merupakan kesalahan mutlak dari rekanan sebagai pelaksana pembangunan embong tersebut. Apabila ini dikaitkan dengan bencana alam maka pihaknya yang paling tidak setuju.

”Ini merupakan tanggung jawab dari pemborong, segala kerusakan yang diakibatkan banjir merupakan kesalahan pemborong,” tegasnya.

Jadi apabila pemerintah daerah menyatakan ini merupakan bencana alam maka, pihaknya perlu mempertanyakan lebih jauh.

Baca Juga: Hujan Deras di Nganjuk, 5 Kecamatan Terendam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cegah Banjir, Sungai di Kelurahan Payaman Nganjuk Dinormalisasi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO