SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Perseorangan M. Yasin - Gunawan, bakal mengadukan persoalan rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) oleh KPU Kota Surabaya, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
M. Yasin - Gunawan merasa kecewa kepada penyelenggara, yakni KPU Kota Surabaya, terkait pelaksanaan teknis verfak untuk Pilwali Kota Surabaya 2020.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
Menurut Yoyok, Ketua Tim Pemenangan M. Yasin – Gunawan, pihaknya menilai ada upaya-upaya pihak penyelenggara, yakni KPU Kota Surabaya, untuk mengganjal pencalonan pasangan perseorangan. Ia menganggap hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU tidak transparan, dan adanya pelanggaran administrasi.
"Kami sudah bersepakat dan akan membawa persoalan ini ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), biar nanti DKPP yang menilai kinerja penyelenggara pemilu ini. Kita lihat saja nanti siapa yang dirugikan," urainya, Rabu (22/7/2020) kepada BANGSAONLINE.com.
Yoyok mengaku, awalnya bakal menyengketakan kinerja KPU Kota Surabaya ke Bawaslu. Antara lain, terkait tidak diberikannya form data BA5 KWK sebagai bukti pernyataan data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Menurut KPU, BA5 itu tidak diberikan dengan alasan informasi yang dikecualikan.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Informasi yang dikecualikan kan jika untuk konsumsi publik bukan calon yang maju. Tapi kami kan calon yang maju bertarung dalam pilwali dan data itu kan data kami, yang seharusnya diberikan, untuk kroscek pihak kami, benarkah yang dinyatakan TMS itu benar-benar TMS? Jika TMS, apa dasarnya? Kan itu," ujar Yoyok geram.
Tak hanya itu, sambung Yoyok, berita acara (BA) hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi verfak di tingkat Kota Surabaya, baru diberikan pihak KPU kota Surabaya, Rabu (22/7/2020) hari ini.
"Seharusnya berita acara itu kan diberikan bersamaan dengan hasil rekap malam itu juga. Sehingga kalau begini, kami merasa dirugikan waktu ketika akan mempersoalkannya, yang seharusnya kita diberi jeda 3 hari sesuai aturan mempersengketakan," imbuhnya.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Saat ini pihaknya masih akan berproses melaporkan KPU ke Bawaslu Kota Surabaya, atas keberatan dan melaporkan sebagai pelanggaran administrasi.
Bahkan, Yotok menegaskan pihaknya berencana mempidanakan indikasi adanya upaya menghilangkan hak suara pendukung dengan tidak mendatangi atau melakukan sensus kepada pendukung Yasin-Gunawan.
"Kami juga dalam waktu bersamaan juga tetap akan melakukan masa perbaikan data dukungan untuk maju perseorangan," terangnya.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Yoyok menegaskan, juga bakal melaporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP jika perkembangan kasusnya nanti berkembang. Hal ini dilakukan apabila nantinya kinerja Bawaslu juga mandul.
"Karena di situ ada hak konstitusi kami yang dikebiri, tapi bawaslu tidak hadir sebagai pengadil yang adil ketika ada persoalan," ujar Yoyok. (nf/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News