Pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/7/2020). (foto: ist).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan di Kabupaten Bangkalan makin marak terjadi. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra kembali merilis 3 kasus pencabulan anak di bawah umur.
Rama, sapaan akrab kapolres, merinci 3 kasus pencabulan persetubuhan tersebut.
BACA JUGA:
- Jelang Iduladha, Pasar Tumpah dan Jual Beli Kurban Picu Macet Parah di Blega dan Patemon Bangkalan
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
Pertama, kasus terjadi pada korban berinisial F (15), dengan tersangka MI, Warga Kecamatan Socah. Menurut Rama, TKP pencabulan ini terjadi di Kelurahan Demangan pada 21 Januari 2020.
"Setelah kurang lebih 6 bulan dalam pengejaran. Tersangka berhasil kami amankan di Kabupaten Sampang," jelas Rama saat gelar rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/7/2020).
Kedua, kasus terjadi pada korban M (16), dengan tersangka H (49), TKP di Arosbaya sekitar tanggal 30 Juni 2020.
"Tersangka menyetubuhi korban dengan ancaman. Barang bukti baju, BH, kaus, dan rok abu-abu kita amankan," ungkapnya.
Sedangkan kasus ketiga terjadi di Kecamatan Modung, dengan korban berinisial S (17). Pemerkosaan ini terjadi sekitar bulan April 2020.
"Kasusnya terjadi sekitar bulan April, tapi baru dilaporkan pada 13 Juli 2020. Dengan modus, tersangka akan menikahi korban. Dan saat ini korban hamil," ujarnya.
Dari kasus ini, terdapat 5 tersangka yang mana saat ini 1 tersangka sudah berhasil diamankan. Sedangkan 4 di antaranya masih dalam pengejaran dan secepatnya ditetapkan sebagai DPO.
Dengan terjadinya beberapa kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Bangkalan, Kapolres berkomitmen kuat untuk menuntaskan kasus kekerasan anak dan perempuan.
"Sesuai hukum yang ada, kami dari Polres Bangkalan berkomitmen kuat untuk menuntaskan kasus kekerasan yang dilaporkan. Hingga tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




