Terdesak Ekonomi Kala Pandemi, Pria di Blitar Gasak 16 Unit Kamera

Terdesak Ekonomi Kala Pandemi, Pria di Blitar Gasak 16 Unit Kamera Barang bukti kamera DSLR saat diamankan di Mapolres Blitar, Kamis (23/7/2020). (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16 kamera DSLR berjejer di meja saat pers rilis di Mapolres Blitar, Kamis (23/7/2020). Seluruh 16 unit kamera itu merupakan hasil kejahatan JB (40), Warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Dia mencuri 16 unit kamera tersebut dari sebuah persewaan kamera di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 17 Juli 2020 lalu.

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh pegawai toko ketika membuka toko pada pagi hari. Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian menghubungi pemilik toko.

Setelah pemilik datang dan mengecek di dalam kios, barang berupa 16 unit kamera yang berada di dalam etalase toko dan 1 buah handphone, serta uang tunai yang berada di laci meja kasir sudah tidak ada atau hilang.

Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik

"Pemilik juga mendapati pintu belakang toko terbuka lebar, diperkirakan pelaku masuk ke dalam toko dengan mencongkel pintu belakang. Kemudian masuk ke dalam toko dan mendobrak pintu yang terbuat dari pelat besi yang hanya dikunci dengan menggunakan satu buah selot dan keluar dengan cara lewat pintu belakang," ujar Fanani, Kamis (23/7/2020).

Mengetahui hal tersebut, pemilik kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kanigoro. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Polsek Kanigoro berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sewaktu tersangka akan menjual barang hasil kejahatan tersebut.

"Atas kejadian pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.

Baca Juga: Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa

Sementara pelaku mengaku, terpaksa melakukan aksi kejahatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pria pekerja pabrik tersebut nyaris tak pernah bekerja selama masa pandemi, sehingga pendapatan menurun drastis. Sementara dia harus menghidupi tiga anak yang masih kecil, serta istri yang tengah hamil 8 bulan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO