Imron menambahkan, meski dicopot dari jabatan Ketua DPRD, Gus Yani tetap menjabat sebagai anggota DPRD Gresik dari partai PKB, hingga yang bersangkutan secara resmi mendaftar di KPU.
"Jadi, sejak keputusan ditetapkan Moch Abdul Qodir jadi pengganti Ketua DPRD, maka Surat Keputusan DPP PKB tentang penetapan H. Fandi Akhmad Yani sebagai pimpinan DPRD Gresik dinyatakan tidak berlaku lagi," terangnya.
"Saat ini partai baru mencabut jabatan Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani, karena jabatan ketua DPRD bukan produk pemilu. Hal ini merupakan wewenang partai. Jabatan Ketua DPRD sifatnya penugasan dari partai, karena pada pileg 2019 lalu PKB menjadi pemenang," ungkapnya.
Adapun dalam surat tersebut, lanjut Imron, menerangkan salah satu yang menjadi pertimbangan pencopotan Gus Yani, yakni optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai.
"Gus Yani sendiri dinilai tidak mampu menjalankan tugas tersebut. Apalagi, Gus Yani secara terang-terangan terus bergerak untuk tetap maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati pada Pilkada Gresik 2020 mendatang melalui rekomendasi parpol lain, meskipun DPP PKB sudah memutuskan mengusung pasangan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) di Pilbup Gresik 2020," terangnya.
"Jadi, rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif kami untuk memberikan sanksi. Saat ini warga PKB Gresik sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan," terangnya.
Sementara Moh. Abdul Qodir mengaku siap melaksanakan surat keputusan dari DPP PKB. "Saya siap menjalankan perintah partai menjadi Ketua DPRD Gresik," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News