Kekosongan Komisioner KPU Surabaya Masih Jadi Teka-teki

Kekosongan Komisioner KPU Surabaya Masih Jadi Teka-teki Rochani, S.Pi., M.P., Komisioner KPU Jatim Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Teka-teki siapa pengganti Muhammad Kholid, salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya yang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sepertinya masih belum terjawab. 

Padahal tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Surabaya 2020 sudah berjalan pada tahapan coklit daftar pemilih yang digelar bersamaan dengan pemilukada serentak 2020 yang dihelat pada 9 Desember 2020 nanti.

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

Seperti diberitakan bangsaonline.com sebelumnya, seharusnya pengisian kekosongan komisioner KPU Kota Surabaya sudah diplenokan KPU Jatim hari ini, Senin (27/7/2020).

(BACA: KPU Jatim Belum Putuskan PAW Kekosongan KPU Surabaya)

Ketika hal ini dikonfirmasi bangsaonline.com ke Rochani, S.Pi., M.P., Komisioner KPU Jatim Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang, pihaknya belum bisa memberikan kepastian dan kejelasan siapa nanti yang bakal mengisi PAW pasca Kholid.

Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS

"Klarifikasi awal sudah dilaksanakan, saat ini menunggu hasil penelusuran di Sistem Informasi Pencalonan dan Sistem Informasi Partai Politik. Insyaallah sesegeralah akan kita beritahu," ujar Rochani di sela melakukan supervisi dan monitoring tahapan Pilwali di KPU Surabaya.

Ketika ditanya, apakah penentuan PAW ini tidak terlambat dan tidak menyalahi aturan setelah penetapan pemberhentian dari DKPP, karena batas waktu yang diatur dalam putusan DKPP adalah SK pemberhentian sudah harus diterbitkan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan penerbitan SK Pemberhentian yang bersangkutan. Selanjutnya adalah proses menetapkan calon pengganti antar waktu yang didahului dengan klarifikasi dan verifikasi pemenuhan persyaratannya," ujarnya.

Baca Juga: Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Kota Surabaya periode 2019-2024, Muhammad Kholid Asyadulloh, karena dianggap melanggar etika dan norma oleh DKPP, 8 Juli 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO