SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gunawan, Bapaslon Perseorangan mencak-mencak di kantor KPU Surabaya. Ia mempersoalkan data dukungan istrinya yang berubah. Yakni dari awalnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan verfak, namun kemudian berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sedangkan untuk Gunawan sendiri, sebelumnya juga telah dinyatakan TMS. Padahal ia dan istrinya tidak pernah ditemui PPS dan PPK Kecamatan Wonocolo untuk melakukan verifikasi faktual (verfak).
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Saya heran dengan KPU, kok tiba-tiba jadi Memenuhi Syarat (MS), padahal tidak pernah ditemui. Sedangkan data sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS). Lha mangkelnya lagi, saya ingin lihat data sebelumnya di data Saya Masih TMS. Saya minta tidak diperkenankan. Alasannya, itu data kami (KPU), wong padahal itu data kami yang kita berikan ke KPU. Ini jelas indikasi KPU mengganjal kami, tidak transparan, dholim dan tidak demokratis," kata Gunawan emosi saat menghubungi bangsaonline.com via selulernya, Kamis (30/7/2020).
Kepada bangsaonline.com, Gunawan bersama istri mengaku datang ke kantor KPU sekitar pukul 15.00 WIB. Dan baru pukul 16.15 diklarifikasi pihak KPU Surabaya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Surabaya terkait Verifikasi Faktual Lanjutan 1 dan 2.
Yang membuat Gunawan tambah emosi lagi, undangan verfak lanjutan yang dikirimkan KPU Surabaya terlalu mepet. Ia pun menilai kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilukada tidak profesional.
Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
"Coba anda bayangkan mas, undangan KPU ini terkait rekomendasi Bawaslu, baru dikirimkan kepada kami hari ini, Kamis (30/7) pukul 10.30 melalui PDF. Kemudian kami diminta menyiapkan saksi-saksi yang harus siap pukul 14.00. Sedangkan besok sudah hari raya kurban, di mana budaya orang madura, Idul Adha adalah hari raya yang sakral dalam budaya orang Madura. Ya jelas kita kami kelabakan. Kok sakjek sak nyet karepe dewe KPU iki. Ada apa KPU ini? Apa sengaja mendholimi kami untuk maju di Pilwali?," cetus Gunawan dengan nada tinggi.
Adanya kejadian ini, Gunawan dan tim bertekad melayangkan surat kepada Presiden dan mengirimkan surat aduan ke DKPP dan PTUN. "Saya dan tim tidak akan diam jika kami diperlakukan tidak adil seperti ini. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," pungkas Gunawan.
Sekadar diketahui, dalam menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya nomor 130/K.JI-38/PM.06.02/VI/2020 tanggal 29 Juli 2020, KPU Kota Surabaya meminta saksi-saksi dari Bapaslon perseorangan Yasin-Gunawan untuk dihadirkan Dalam Verifikasi Faktual (verfak) Lanjutan 1 dan 2 pada hari ini, Kamis (30/7), di kantor KPU Surabaya, Jl Adityawarman. (nf/rev)
Baca Juga: Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News