TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 digelar di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (30/7).
Agus Cahyono, Juru Bicara Banggar DPRD Trenggalek dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa pembahasan raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat satu dan dua.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
"Pembicaraan tingkat satu telah kita lalui bersama diawali dengan penjelasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 oleh saudara Bupati dalam rapat paripurna DPRD tanggal 9 Juli 2020," paparnya.
Disampaikan oleh Agus, setelah menyampaikan pembicaraan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan raperda tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan komisi bersama OPD yang kemudian dilaporkan oleh pimpinan komisi kepada pimpinan DPRD dan ditindaklanjuti dengan rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan banggar dan pimpinan komisi pada 23 Juli 2020.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Agus menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, yakni jumlah realisasi pendapatan Rp 1.990.863.032.535, kemudian jumlah realisasi belanja sebesar Rp 2.025.841.017.382 sehingga terdapat defisit Rp 34.977.984.846. Serta jumlah realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 240.518.752.575 dan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp 192.040.767.729.
"Dalam hal perencanaan dan penganggaran maka pemerintah daerah harus cermat dan konsisten lebih memperhatikan skala prioritas yang ada serta mampu mengantisipasi agar segala permasalahan yang sering terjadi contohnya kekeringan dan piutang yang setiap tahun menjadi catatan BPK agar tidak muncul dan terjadi lagi di tahun berikutnya," urainya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News