Curi Kartu ATM dan Kuras Isinya, Perempuan di Kediri Diciduk Polisi

Curi Kartu ATM dan Kuras Isinya, Perempuan di Kediri Diciduk Polisi AKP Kamsudi (kiri), saat mendampingi Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana dalam sebuah acara. (foto: MUJI/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - ADN, perempuan berusia 30 tahun ini harus berurusan dengan polisi setelah dirinya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pesantren karena telah mencuri kartu ATM dan menguras isinya. Kini, Warga Lingkungan Centong RT 03 RW 01 Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu harus menghabiskan hari-harinya di balik terali besi.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, kasus perkara pencurian uang melalui kartu ATM tersebut bermula dari adanya laporan dari Ida Puspitorini, pada 4 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Beraksi di Konser Musik, Maling HP Lintas Kota Ditangkap, Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik

Warga Lingkungan Premanan RT 02 RW 01 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu mengaku telah kehilangan kartu ATM dan melapor ke Polsek Pesantren. Pelapor mengaku kehilangan uang sebesar Rp 37 juta.

"Berkaitan dengan laporan tersebut, pada tanggal 7 Agustus 2020 sekira pukul 09.30 WIB, telah dilakukan serangkaian upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di rumah kos yang ditempati terlapor atau tersangka ADN. Hasilnya ditemukan BB (Barang Bukti) berupa 1 buah Kartu ATM Bank Jatim atas nama pelapor yang berada di dompet terlapor atau tersangka," ujar AKP Kamsudi, Minggu (9/8/2020).

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Pesantren guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: SPBU di Ngancar Kediri Disatroni Perampok, Korban Dihajar dan Disekap Pelaku

"Tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP. Yakni barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," pungkas AKP Kamsudi. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO