Edarkan 132.000 Pil Dobel L, Warga Kediri Ditangkap Polisi

Edarkan 132.000 Pil Dobel L, Warga Kediri Ditangkap Polisi Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan Sahara (baju putih) saat berdialog dengan pelaku. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kozinatul Asror alias Tejek (34), Warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kediri lantaran telah mengedarkan pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 132.000 pil dobel L.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., mengatakan bahwa petugas Satresnarkoba menangkap pelaku berawal saat melakukan penyelidikan tindak lanjut Informasi dari masyarakat. "Untuk pelaku diamankan di rumahnya," ujarnya, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari salah satu warga binaan lapas atau LP (Lembaga Pemasyarakatan) di Pati, Jawa Tengah. “Jadi, pelaku ini dia memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, dia menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus 2020 sebanyak 25.000 pil dan sudah diedarkan. Pelaku kemudian kembali menerima 27.000 butir pil dobel L, padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima 105.000 butir pil dobel L.

Sementara untuk daerah edar, pelaku menunggu instruksi dari pelaku yang berada di dalam lapas. “Pelaku menunggu instruksi dari temannya yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” jelas AKBP Lukman Cahyono.

Masih kata AKBP Lukman Cahyono, pelaku sebelumnya mempunyai teman di Lapas Pati, sehingga sampai saat ini masih menjalin komunikasi. Pelaku ini menerima barang berdasarkan perintah dari pelaku lainnya yang berada di dalam LP Pati.

"Saat ini masih kami dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya," tegasnya.

Atas tindakannya tersebut, ujar AKBP Lukman Cahyono, pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Untuk ancaman hukuman yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO