DPRD Jember Akan Interpelasi Bupati Atas Gagalnya Perda RTRW

JEMBER (BangsaOnline) - DPRD jember berencana akan menggunakan hak interpelasi terhadap bupati Jember. Penggunaan hak dewan ini merupakan buntut dari gagalnya di tetapkannya perda RTRW dalam sidang paripurna DPRD jember pada Senin lalu, akibat ketidakhadiran bupati jember MZA Djalal.

Wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, Pihaknya sudah dua kali menunda pelaksanaan sidang paripurna untuk menetapkan perda RTRW. penundaan yang kami lakukan itu untuk menghormati bupati, yang katanya masih berkirim surat kepada gubernur.

Sehingga ketika surat gubernur sudah turun, tidak ada lagi alasan untuk penunda paripurna. Seharusnya lanjut Ayub, bupati tetap hadir dalam paripurna, meskipun dalam paripurna tersebut disampaikan bahwa dirinya tidak sepakat dengan perda RTRW yang ada.

Baca Juga: Kebakaran Jenggot soal Hak Angket, Timnas AMIN: Jika Pemilu Jurdil Seharusnya Santai Saja

"Bukan malah melakukan boikot semacam ini, yang justru akan berdampak pada penggunaan hak interpelasi oleh DPRD," ujar Ayub

Sebelumnya DPRD Jember menggelar rapat paripurna penetapan perda RTRW Senin (19 /1) lalu. Namun disaat bersamaan, bupati MZA Djalal menggelar konferensi pers, menyatakan dengan sadar tidak bersedia hadir dalam paripurna tersebut.

Menurut Djalal, dirinya ingin produk RTRW yang dihasilkan nantinya merupakan produk yang baik dan benar, bukan saja terkait substansi tetapi juga benar secara mekanisme. Sebab jika ada mekanisme yang tidak benar, setelah perda RTRW tersebut di tetapkan, gubernur akan mengeluarkan peraturan gubernur untuk membatalkannya. Sehingga pembahasan perda RTRW yang memakan banyak waktu dan biaya ini menjadi sia-sia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO