​Begini Panduan Penyelenggaraan Hajatan Sunatan dan Resepsi Nikah Pemkab Kediri

​Begini Panduan Penyelenggaraan Hajatan Sunatan dan Resepsi Nikah Pemkab Kediri Launching Kampung Tangguh Semeru di Balai Desa Sekaran, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, sekaligus sosialisasi dan edukasi cara menggelar hajatan baik pernikahan maupun khitanan di tengah pandemi. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna merespons keinginan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan izin penyelenggaraan kegiatan hajatan sunatan dan resepsi pernikahan. Kebijakan ini dimuat dalam Surat Edaran tentang Pemberitahuan Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Nomor: 005/1770/418.74/2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi tersebut dijelaskan bahwa semua keluarga harus melakukan rapid test tiga hari sebelum acara.

Selain itu, jumlah undangan yang hadir maksimal adalah 50 persen dari kapasitas ruangan, dan jam kegiatan diatur dengan shift sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Bagi para tamu luar wilayah Kediri wajib membawa hasil rapid test dan hasilnya non reaktif, menggunakan masker, dan membawa hand sanitizer.

Kemudian sebelum kegiatan, pihak penyelenggara (keluarga) harus menjelaskan kepada tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa.

Berikut isi dalam panduan penyelenggaraan kegiatan Hajatan Sunatan dan Resepsi Kabupaten Kediri:

A. Bagi Gugus Tugas Desa/Kelurahan.

1. Ketua gugus tugas desa membentuk tim untuk mengawasi kegiatan sebelum dan sesudah acara hajatan.

2. Melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat sebelum acara.

3. Memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.

4. Melaporkan kegiatan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengawas kepada tim gugus tugas kecamatan.

5. Membubarkan kegiatan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO