SIDOARJO (BangsaOnline) - Kepala Desa (Kades) Grogol Kecamatan Tulangan, Sumaryo, dijebloskan kedalam lapas kelas IIA Sidoarjo oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (21/01). Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) untuk pembangunan saluran pada tahun 2013 sebesar Rp 75 juta.
Sebagaimana diketahui, Kejari Sidoarjo menyelidiki kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga terkait dugaan korupsi tersebut. Hasilnya, terkumpulnya bukti kuat yang membuktikan kades Grogol terlibat sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrin SH mengatakan Kades Sumaryo ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil dana PPIP pembangunan saluran tahun 2013 sebesar Rp 75 juta yang seharusnya dana tersebut tidak boleh dipegang oleh Kades.
“Sebab yang berhak memegang adalah ketua panitia PPIP dan bendahara,” katanya.
sekedar diketahui, program pengatasan kemiskinan dari pusat yang diberikan kepada tiap-tiap desa melalui PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) terus berjalan dengan baik. Untuk tahun 2013 ini Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 6,5 miliar untuk 26 desa, masing-masing desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Dijelaskan, dana PPIP yang dikucurkan dari APBN melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan infrastruktur desa itu, sistem pencairannya pada tahap awal sebesar 40 persen, selanjutnya 30 persen dan tahap finish 30 persen.
“Dan pada tahap ketiga itu, tersangka membawa uang sebesar Rp 75 juta dari dana PPIP yang seharusnya kades tidak boleh membawanya,” terangnya.
Ditambahkan La Ode Muhammad Nusrin SH, proyek tersebut di sub kontrakkan untuk pembangunan saluran di dua tempat. Yang pertama Rp 34 juta dan sub yang kedua Rp 35 juta.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
“Padahal, pekerjaan sudah selesai. Sedangkan sisanya 6 juta menurut warga dimanfaatkan untuk membayar hutang,” jelasnya.
Pihak kejaksaan sudah mempunyai alat bukti, sehingga nanti dalam persidangan akan disampaikan. Kades dijerat dengan l Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. “Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Tak lama berselang setelah kades dijebloskan ke lapas, ratusan warga pendukungnya mulai pemuda hingga ibu-ibu dan Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo mendatangi kantor kejaksaan (Kejari) Sidoarjo untuk meminta kejaksaan melepasnya karena dianggap tidak bersalah dalam pengunaan dana PPIP.
Baca Juga: Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Riyantono (49) warga Desa Grogol mengatakan kejaksaan keliru telah menetapkan Kades Sumaryo menjadi tersangka dan menjebloskanya ke penjara. Menurutnya, kades tidak bersalah karena uangnya sudah dikembalikan.
“Saya tahu kades tidak bersalah. Ia hanya dikambinghitamkan. Oleh karena itu, kami meminta agar kades dilepaskan,” katanya.
Suasana semakin panas, ratusan warga menutup akses jalan keluar kejaksaan. Sehingga, para pegawai kejaksaan yanjg hendak pulang tertunda. Aparat kepolisian berjaga di dalam dan diluar kantor kejaksaan yang bertempat di Jalan Sultan Agung itu. Hingga akhirnya kepolisian melobi agar pintu keluar kejaksaan dibuka. Akhirnya perwakilan dari warga dan PP di persilahkan masuk ke ruang Kasi Intel Kejari Sidoarjo untuk melakukan lobi.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti
Namun, lobi selama 30 menit bersama Kasi Intel Suhartono SH dan Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrin SH dengan perwakilan massa tidak membuahkan hasil. Pihak kejaksaan melakukan penetatapan dan penahanan sesuai prosedur. Massa pun lantas membubarkan diri dari kejaksaan pada saat menjelang Maghrib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News