TP PKK Bangkalan Bagikan 2 Ribu Masker di Area Taman Paseban

TP PKK Bangkalan Bagikan 2 Ribu Masker di Area Taman Paseban Zainab Zuraidah saat memasangkan masker kepada salah seorang pengunjung Taman Paseban yang tidak menggunakan masker di Taman Paseban Bangkalan, Senin (17/8). foto: AHMAD FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Zainab Zuraidah, Ketua TP-PKK Cabang Bangkalan bersama Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin dan Forkopimda bagi-bagi masker di area Taman Paseban Bangkalan, Senin (17/8/2020).

Gerakan bagi-bagi masker ini merupakan kegiatan serentak di seluruh Indonesia. Diprakarsai oleh TP PKK Pusat yang bekerja sama dengan DPK IKAPTK Bangkalan dan TP PKK Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan

"Ada sekitar 2 ribu masker yang akan kami berikan pada hari ini. Untuk menindaklanjuti intruksi dari TP PKK Pusat," ujar Zainab Zuraidah kepada wartawan.

Untuk menyukseskan acara ini, ia mengajak bersama Forkopimdamuntuk bersinergi. Ia mengaku, sejak sebelum pandemi Covid-19, hingga saat ini TP PKK Cabang Bangkalan selalu mengampanyekan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024

"Penyuluhan sudah kami lakukan di posyandu-posyandu. Serta melalui video conference yang kami gelar dengan organisasi Fatayat atau organisasi lain yang untuk terus mengajak menggunakan masker saat berkegiatan, khususnya saat pandemi Covid-19," ungkapnya.

Ia berharap, dengan kegiatan ini masyarakat terbiasa melakukan pola hidup sehat, khususnya saat pandemi Covid-19. "Disiplin menggunakan masker ini menjadi sebuah pencegahan awal untuk terhindar dari penularan Covid-19, selain rajin mencuci tangan. Jadi saya harap, masyarakat dapat terbiasa menggunakan masker, khususnya saat keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Sementara Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengaku akan segera menindaklanjuti Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Akan kami tindak lanjuti Inpres tersebut. Sanksi dapat berupa sanksi administratif atau sanksi kerja sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Karena vaksin terbaik pencegahan Covid-19 adalah disiplin menggunakan masker," katanya. (ida/uzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO