Sidang Tahap II Kasus Pembunuhan Mudassir Hanya Dihadiri 1 dari 6 Saksi

Sidang Tahap II Kasus Pembunuhan Mudassir Hanya Dihadiri 1 dari 6 Saksi Suasana sidang kedua terkait pembunuhan Mudassir, warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Rabu (19/8).

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Sidang pembunuhan (alm) Mudassir, warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam sidang itu, saksi dimintai keterangan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 26 April lalu itu.

Ahmad Husaini sebagai Ketua Hakim menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang tahap kedua itu dilaksanakan secara fisik dan virtual. "Agar keterangan saksi dapat didengar secara jelas, tetapi tetap mematuhi peraturan covid-19," jelasnya sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Pria Warga Galis Bangkalan Tewas Mengenaskan dengan Luka Sayatan Leher di Tempat Tidur

Jaksa Penuntut Umum Herman Hidayat mengaku bahwa pihaknya telah memanggil 6 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yakni H Farid Faisal, M Zaimil, Khoirul Anam, H Saimin, Mat Hosen, dan Moh Moid Alwan. Namun ternyata, yang hadir hanya satu orang, yaitu H Farid Faisal, sedangkan 5 saksi lainnya tidak hadir. Untuk Mat Hosen tidak bisa hadir karena beralasan sakit.

"Bagi mereka yang tidak hadir akan dipanggil minggu depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Herman, Jaksa Penuntut Umum.

Ia menambahkan, hanya dari pihak H. Farid Faisal yang membawa dua saksi, yakni Sidiq dan Sayuti, yang seharusnya dipanggil minggu depan, karena dia hadir sekalian diminta dihadirkan.

Baca Juga: Tulang Belulang Hangus di Padang Rumput, Hasil Autopsi Jasad Perempuan Muda

Sementara H. Farid Faisal meminta penegak hukum dapat menjalankan hukum dengan seadil-adilnya. "Karena pembunuhan ini direncanakan beberapa bulan sebelumnya, seperti tadi waktu saya jelaskan di depan majelis hakim," ungkapnya.

Menurut ia, tidak mungkin anaknya berselingkuh dengan seseorang yang sudah memiliki cucu.

"Bahkan ada pernyataan dari sang suami, bahwa tidak benar kalau istri berselingkuh dengan Mudassir," ungkapnya kepada media di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (18/8).

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi

Sementara Fahrillah, kuasa hukum terdakwa, mengaku belum bisa berspekulasi apakah pernyataan yang disampaikan saksi benar atau tidak. "Karena masih ada saksi-saksi yang lain. Apakah sama atau tidak, saat ini belum melakukan upaya apapun, karena belum ada putusan," jelasnya. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO