SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Yasin-Gunawan tak patah arang meski sudah dinyatakan KPU Surabaya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan yang maju di Pilwali Surabaya 2020 karena tak memenuhi syarat dukungan.
Yasin-Gunawan bakal menempuh langkah hukum, mengajukan gugatan sengketa lagi ke Bawaslu Kota Surabaya. Bahkan, Yasin-Gunawan juga berencana menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Atas putusan KPU ini, pendukung kami sangat kecewa. Untuk mengobati kekecewaan mereka yang sudah memperjuangkan, kami sebagai pasangan calon menempuh langkah hukum atas putusan itu," ujar Yasin didampingi pendukungnya di Mabes Posko Pemenangan Tambak Wedi Tengah Timur 061, Rabu (26/8/2020) malam.
Menurut Yasin, langkah hukum yang ditempuh ini adalah bentuk keseriusan dan bagian dari hak konstitusionalnya maju dalam konstestasi Pilwali Surabaya 2020 ini.
"Hari ini tadi, kami sudah menyerahkan berkas laporan sengketa lagi ke bawaslu terkait verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Jika langkah hukum ini tidak juga ada kepastian, kami akan membawanya ke PTUN," tegas Yasin diamini para pendukungnya.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Pihaknya juga merasa kecewa akan rekomendasi Bawaslu yang yang hanya mengabulkan permohonan perbaikan, bukan substansi aduan 104.575. "Kita lihat hasilnya laporan kita di Bawaslu dulu, permohonan dikabulkan atau tidak. Jika PTUN sebagai jalan dan langkah terbaik, kenapa tidak?," pungkas Yasin. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News