KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DU Alias Mbah (42), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, berhasil diringkus jajaran Polsek Ngadiluwih, karena diduga telah mengedarkan narkoba. Lelaki setengah baya itu diringkus di depan Stasiun Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menjelaskan, penangkapan terhadap Mbah dilakukan pada Minggu (30/8) lalu sekira pukul 18.00 WIB di depan Stasiun Ngadiluwih. Menurut Mukhlasom, tersangka Mbah kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, dan atau mengedarkan obat keras jenis Pil Dobel L.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Menurut AKP Mukhlason, Pil Dobel L tersebut ditemukan di dashboard sepeda motor Honda Beat Warna hitam yang digunakan tersangka sewaktu petugas melakukan penggeledahan. Selain itu, juga ditemukan di dalam kamar rumah milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata AKP Mukhlason, Senin (31/8).
Ditambahkan oleh AKP Mukhlason, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1.472 butir Pil LL, 1 handphone, 1 unit Honda Beat Warna hitam Nopol AG 4176 CA, dan uang tunai Rp. 110.000. (uji/rev)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News