SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mulai mengantisipasi kampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian yang diperkirakan akan kembali marak pada gelaran Pilkada Serentak 2020, khususnya di media sosial (medsos).
Bawaslu Kota Surabaya mengajak para jurnalis berbasis siber Rapat Dalam Kantor (RDK) di luar jam kerja untuk melakukan sharing pemikiran, pendapat, ide, dan gagasan dalam hal pengawasan peran media sosial (medsos) dari black campaign, ujaran kebencian, hoaks, politik SARA, politik uang.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Saya mengundang rekan-rekan ini dalam rangka untuk memberikan masukan, bagaimana Bawaslu menyikapi dan bertindak nantinya jika media sosial digunakan sebagai ajang kampanye hitam, hoaks, politik SARA dan lain-lain," ujar Yaqub Baliyya Al Arif, Kordiv Humas dan HDI Bawaslu Kota Surabaya di Jalan Tenggilis Mejoyo, Kamis (3/9) malam.
Yaqub menjelaskan, prinsipnya, peran Bawaslu adalah pencegahan dan pengawasan, namun tidak bisa serta merta harus menjangkau semua hal. Salah satunya peranan media sosial, karena sumber daya manusia (SDM)-nya Bawaslu sendiri terbatas, sehingga perlu melibatkan para jurnalis yang ber-platform online.
"Dengan Keterbatasan SDM Kami yang ada di masing-masing kecamatan dan kelurahan, akan menyulitkan kita. Dengan kehadiran rekan-rekan ini, kita harapkan bagaimana caranya agar masyarakat ikut larut berpartisipasi dalan pengawasan kampanye di media sosial," terang dia.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Yaqub berharap, awak media berbasis siber ini memberikan kontribusi terhadap berita-berita yang dapat dijadikan informasi awal Bawaslu dalam hal pengawasan dan pencegahan adanya kampanye hitam, politik SARA, dan ujaran kebencian di media sosial.
RDK Bawaslu juga menghadirkan Eko Pamudji sebagai pemateri dari Akademisi. Menurut Eko yang pernah aktif di organisasi wartawan ini, media online dan media sosial adalah media yang berbeda berdasarkan jenis kontennya.
"Media-media sosial yang berbasis sosial dan bebas tanpa dibalut prinsip etika jurnalisme. Sedangkan media online atau portal media berita yang pasti berprinsip pada etika jurnalisme, yang harus taat dengan aturan dewan pers," tegas Eko.
Baca Juga: Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Eko juga menyampaikan, nantinya media online dalam memberitakan terkait Pilwali ini harus mengedepankan etika dan norma-norma yang benar dalam menyampaikan informasi, sehingga bisa dijadikan rujukan bawaslu dalam mengawasi dan melakukan tindakan pencegahan. (nf/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News