KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Kota Batu menyetujui penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk restoran, hotel, dan tempat wisata hingga akhir 2020. Komisi yang membidangi perekonomian ini menilai, upaya itu dilakukan guna menggairahkan perekonomian di Kota Batu yang masih lesu akibat pandemi Covid-19.
"Ya, pada prinsipnya kami sangat mendukung penghapusan PPn 10 persen untuk restoran, hotel, maupun di tempat wisata. Tinggal bagaimana nanti hal ini ditindaklanjuti oleh wali kota," ujar Hari Danah Wahyono, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW
Hal senada juga diungkapkan H. Nur Ali, Anggota Komisi B. Pihaknya mendukung penghapusan PPn ini dengan catatan dilakukan secara konsekuen karena yang dibebaskan adalah pajak yang dikenakan pada konsumennya.
"Saya sangat setuju PPn ini dihapus untuk sementara waktu hingga akhir tahun ini. Minimal ini akan kembali menggairahkan perekonomian di Kota Batu, terutama tingkat kunjungan wisata, hotel maupun restoran," ujar Politikus PKB ini.
Sementara itu, Sujud Hariadi, Ketua PHRI Kota Batu bersyukur ada respons positif dari Komisi B DPRD Kota Batu tentang penghapusan pajak hotel, hiburan, dan restoran untuk sementara sampai dengan akhir tahun.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
"Alhamdulillah, Komisi B memberikan respons positif terhadap penghapusan pajak untuk hotel, restoran, dan tempat wisata ini. Tentu ini bisa memperlambat kontraksi ekonomi di Kota Batu pada khususnya, sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Batu tidak terlalu banyak minusnya. Syukur-syukur bisa positif walau hanya sedikit," ujar Sujud Hariadi yang juga Direktur PT Selecta ini.
Menurutnya, jika elemen pajak ini dihapus, secara otomatis tarif hotel dan tempat wisata bisa turun, sehingga wisatawan berwisata atau menginap di Batu terasa murah. "Namun untuk hotel trennya sekarang kan tarif rooms berubah dari waktu ke waktu. Dalam sehari bahkan bisa berubah 3 kali seperti harga tiket pesawat," terangnya.
Terkait penghapusan pajak ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu masih melakukan kajian hukum agar tidak timbul masalah di kemudian hari. (asa/zar)
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News