Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Polres Bojonegoro Sita 8 Ribu Liter Solar

Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Polres Bojonegoro Sita 8 Ribu Liter Solar BARANG BUKTI: Sebanyak 8.000 liter BBM ilegal jenis solar digrebek anggota Timsus Sabhara Polres Bojonegoro dini hari tadi, Sabtu (24/1). Foto: Eky Nurhadi/BangsaOnline

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Anggota tim khusus (timsus) Sabhara kembali berhasil membongkar lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Kali ini, sebanyak 8.000 ton BBM jenis solar diamankan dari lokasi penimbunan di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Sabtu (24/1/2015).


Lagi-lagi modus para pelaku mengoplos BBM bersubdi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar Kecamatan Kalitidu dengan minyak mentah dari Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Selanjutnya, pelaku menjual kepada pemilik industri di sekitar kecamatan setempat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ady Wibowo ketika dikonfirmasi mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan dini hari tadi Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.00 Wib. Lokasi penimbunan tersebut berada di pekarangan rumah milik MD (46) warga Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.

"Berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi. Hasilnya, timsus Sabhara berhasil mengamankan BBM jenis solar sebanyak 8000 liter," kata Kapolres, Sabtu siang (24/1/2015).

Diterangkan, selain mengamankan 8.000 liter BBM yang dimuat di truck tangki jenis Hyundai dengan Nopol S 8664 UK, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 40 jerigen berisi solar, drum plastik 2 buah, drum besi 3 buah, 8 rengkek, 1 buah mesin diesel dan 10 unit sepeda motor yang digunakan pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU.

"Para pelaku membeli BBM dari sejumlah SPBU menggunakan jeriken yang dimuat direngkek sepeda motor," tandasnya.

Sementara sepeluh unit sepeda motor yang diamankan tersebut diantaraya, suzuki Titan tanpa nopol, suzuki Shogun tanpa nopol, suzuki smashtanpa nopol, suzuki Shogun nopol S 2307 HV, suzuki Smash tanpa nopol, suzuki Titan nopol S 2502 ET, suzuki Titan tanpa nopol, suzuki Titan tanpa nopol, suzuki Shogun tanpa nopol dan honda Vario tanpa nopol.

"Sebanyak 6 orang saksi juga turut diamankan petugas," ujarnya.

Enam orang itu antara lain, MS (50) sebagai sopir mobil tangki yang beralamat di jalan Sidotopo Kelurahan Semampir, Surabaya utara. Sedangkan MIS (52) warga kelurahatan Bulakbanteng, Kecamatan Kenjeran RT002/6 Surabaya sebagai kenek mobil.

Selain itu tiga orang sebagai pengangkut rengkek diantaranya, AR (31) warga Dusun Sarang Desa Kaligede RT 15/3 Kecamatan Senopi, Tuban, RA (40) Desa Tambakromo Rt13/7 Kecamatan Malo Bojonegoro, SAE (45) warga Desa Rendeng RT 03/2 Kecamatan Malo dan MD (46) sebagai pemilik rumah sekaligus lahan yang digunakan untuk menimbun BBM.

"Mereka semua masih sebatas saksi, untuk ancamanya menyusul karena masih menunggu pemeriksaan dan hasil uji kandungan minyak tersebut," pungkasnya. 

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO